Panjikendari.com – Setelah melalui proses verifikasi, Bawaslu Muna akhirnya menolak aduan pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta.
Aduan tersebut perihal permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Muna terkait berita acara pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna Tahun 2020 bakal pasangan calon La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili SPd, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.
Bukti penolakan itu tertuang pada formulir model PSP-6 tanggal 17 September 2020 oleh Bawaslu Muna terkait pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang tidak dapat diterima, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim SP MP.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Muna, Aksar, saat dihubungi Selasa, 22 September 2020, menyampaikan, setelah melewati proses verifikasi, permohonan pasangan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sudah diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk perbaikan, namun pelapor tak kunjung melengkapi kekurangannya. Akhirnya, Bawaslu menyatakan permohonan itu tidak diterima alias ditolak.
“Laporan permohonannya tidak diregistrasi karena tidak lengkap. Makanya dinyatakan tidak diterima,” ungkap Aksar.
Aksar tidak menjelaskan secara detail perihal gugatan pasangan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta tersebut.
Informasi yang dihimpun panjikendari.com, Rusman Bachrun menggugat KPU Muna karena menerima dan menyatakan bahwa berkas La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Alasan mereka bahwa pada saat pendaftaran, pasangan Rajiun-La Pili belum menyertakan hasil tes swab Covid-19. (win)