Panjikendari.com, Raha – Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 202O, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna mengumumkan pendaftaran bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 sebagai berikut:
Atau Download di sini








