Panjikendari.com – Komisi IV DPRD Sultra meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan dan menuntaskan rehabilitasi Rumah Sakit jiwa (RSJ) Kendari pada tahun 2020 ini yang tertunda lantaran kebijakan refocusing anggaran akibat Covid-19.
Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sultra bersama BPKAD Sultra, Direktur RSJ Kendari, ULP Sultra, dan Aliansi Pemerhati Birokrasi, Selasa, 11 Agustus 2020.
“Kita sudah mengambil solusi bahwa rehabilitasi RSJ ini harus tetap dilaksanakan tahun ini, dengan catatan tidak menyeberang di tahun 2021. Kemudian, dokumen-dokumen untuk menindaklanjuti pelaksanaanya itu harus dimasukan pada APBD perubahan, dengan anggaran yang sama sebesar Rp 14,5 miliar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai.
Frebi menuturkan, secara aturan Pemprov tidak bisa menghentikan pembangunan RSJ dengan menghilangkan anggaran hingga nol rupiah. Tak hanya itu, pihak penyedia yang menang pada saat tender sebelumnya berhak melakukan pekerjaan dengan anggaran yang bisa dimasukan pada dokumen APBD Perubahan.
“Masih ada waktu kerja beberepa bulan pelaksanaan pembangunan itu, nanti pihak RSJ menyesuaikan dengan tahapan itu bisa dimasukan di dokumen perubahan. Kalau sudah jadi RAPBDP maka secara otomatis pihak ketiga bisa melaksanakan pekerjaan. Kami (DPRD Sultra,red) sudah menyetujui dan tidak ada alasan pemerintah membatalkan pembangunan RSJ itu,” tegasnya.
Menanggapi itu, Direktur RSJ Kendari, Abdul Razak mengatakan pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku pihak penyedia anggaran.
“Kami maunya begitu, tapi harus ditau, semua ini butuh tahapan. In Syaa Allah dalam waktu dekat kami akan bertemu TAPD untuk membahas penganggaran, realiasasi dan waktu yang ada. Rasanya, untuk tahun ini bisa dilaksankan pekerjaan struktur saja mengingat penetapan anggaran perubahan di akhir Oktober,” katanya. (bur)







