Panjikendari.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) batal digelar tahun 2020 ini. Penyebabnya, terjadi refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna yang juga menyedot anggaran.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna memastikan, Pilkades di Muna akan diselenggarakan pada tahun 2021 atau setelah Pilkada Muna dihelat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menyebutkan, dari total 124 desa di Kabupaten Muna, hanya 9 desa yang masih dijabat kepala desa (Kades) definitif. Sisanya, 115 desa dipimpin oleh penjabat (Pj) atas keputusan Bupati Muna.
Nah, dari 115 desa yang dijabat oleh Pj itu, rencananya akan dilaksanakan Pilkades. Namun, jika anggaran yang diturunkan terbatas, maka hanya beberapa desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa.
“Semua tergantung anggaran. Yang jelas Pilkades 2020 dipastikan batal. Kita usulkan di 2021 mendatang,” kata Rustam.
Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna itu juga menerangkan, anggaran yang dibutuhkan tiap desa dalam perhelatan demokrasi berkisar senilai Rp 20 hingga 25 juta.
“Jadi, total anggaran yang dibutuhkan itu sekitar Rp 3 milliar,” sebutnya. (win)







