Siap-Siap! THR PNS Pemprov Sultra Segera Cair

- Penulis

Sabtu, 2 Juni 2018 - 08:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Pelaksana Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj Isma.

i

Pelaksana Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj Isma.

panjikendari.com– Penantian Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menikmati tunjangan hari raya (THR) Idulfitri, akan segera terobati.

Pasalnya, Pemprov Sultra sudah memberi sinyal kapan tambahan belanja lebaran tersebut akan segera cair.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Hj Isma, telah mengumumkan jadwal pencairannya. Menurutnya, THR untuk PNS lingkup Pemprov Sultra sudah bisa cair Senin 4 Juni 2018.

Di hadapan para abdi negara dalam sebuah kegiatan pertemuan di Grand Clarion Hotel Kendari, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra ini menyampaikan agar setiap SKPD menyetorkan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 4 Juni.

Sejatinya, kata dia, THR PNS cair pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018. Namun karena bertepatan dengan tanggal merah, dan sementara hari Sabtu tidak ada pelayanan maka pencarian dapat dilakukan hari Senin, 4 Juni 2018.

“Kita berharap, tunjangan hari raya yang diterima nanti dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan hari raya, bukan untuk belanja macam-macam,” katanya, Kamis malam, 31 Mei 2018.

Selain THR, lanjut dia, PNS akan menerima gaji ke-13 pada awal Juli untuk kebutuhan tahun ajaran baru yang komponennya sama dengan THR.

Seperti diketahui, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Khusus bagi anggota DPRD, pembayaran gaji 13 dan 14 minus tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi.

Sedangkan untuk THR dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. (bs/jie)

Facebook Comments
Baca Juga  Direktur AMAN Center Tanggapi Surat Penundaan Seleksi Sekda Sultra

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru