BUTON UTARA — Pemerintah Kabupaten Buton Utara memperpanjang kerja sama penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai pemerintah non-PNS, aparatur desa, dan pekerja rentan untuk tahun 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut dirangkaikan dengan rekonsiliasi data pekerja rentan yang berlangsung di Aula Bappeda Buton Utara, Senin, 18 Mei 2026.
Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, bersama jajaran pemerintah daerah dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Afirudin menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi.
“Kerja sama ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Buton Utara,” kata Afirudin.
Pemkab Buton Utara, lanjut dia, telah mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi 8.000 pekerja rentan miskin pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga menambahkan program Jaminan Hari Tua bagi seluruh aparatur desa di wilayah tersebut.
Afirudin menyebut, pekerja non-PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, hingga pelaku usaha kecil harus mendapatkan rasa aman saat bekerja.
“Kita ingin memastikan para tenaga non-PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Ia menilai program perlindungan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2026, santunan jaminan kematian telah diberikan kepada ahli waris dari 18 pekerja rentan di Buton Utara dengan total nilai mencapai Rp756 juta.
Afirudin juga mengapresiasi sinergi antara Pemkab Buton Utara dan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai terus berjalan baik.
“Saya berharap kerja sama ini terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga diisi dengan rekonsiliasi data pekerja rentan untuk memastikan validitas dan akurasi data penerima manfaat.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa aktif melakukan pendataan dan verifikasi pekerja rentan secara berkala agar program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran.
Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk mengawal pelaksanaan perjanjian kerja sama, termasuk memastikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan agar kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta semakin meningkat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Wakil Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah Buton Utara, kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton Utara. (*)








