Kendari, Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari resmi menerima hasil penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Penyerahan hasil penilaian dilakukan di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (2/6/2025), dan diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Dalam hasil penilaian tersebut, enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari memperoleh nilai rata-rata 75,97 dan dikategorikan dalam zona C atau kualitas sedang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (standar pelayanan), serta output (persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan).
“Kami hanya mereview dan menyampaikan hasil. Harapan kami ini menjadi perhatian bagi ibu Wali Kota dan seluruh jajaran OPD untuk melakukan perbaikan ke depan,” jelas Mastri.
Enam OPD yang menjadi objek penilaian adalah:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Sosial
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Puskesmas Lepo-lepo
- Puskesmas Jati Raya
Wali Kota Kendari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penilaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman serta mengucapkan selamat kepada OPD yang telah meraih nilai baik.
“Ini menunjukkan bahwa komitmen dan kerja keras kita untuk memberikan pelayanan yang baik mulai terlihat hasilnya. Tapi kita tidak boleh cepat puas. Pelayanan terbaik harus terus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pimpinan OPD, tetapi seluruh staf di lingkungan Pemkot Kendari.
“Semoga tahun depan hasilnya lebih baik lagi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bersama seluruh stakeholder,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi








