Kendari, Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir jika tidak disertai dengan karcis atau struk parkir resmi. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong transparansi dalam pengelolaan jasa layanan parkir.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dalam surat edaran bernomor 003.4/1169/2025, meminta seluruh jajaran pengelola parkir, pelaku usaha penyedia jasa parkir, hingga masyarakat umum untuk mendukung pelaksanaan retribusi yang tertib dan akuntabel.
“Petugas atau penyedia jasa parkir wajib memberikan karcis retribusi parkir atau struk parkir kepada pengguna jasa. Jika tidak diberikan, maka masyarakat berhak untuk tidak membayar,” tegas Wali Kota.
Surat edaran ini juga menekankan agar seluruh petugas pemungut retribusi parkir, baik dari perangkat daerah maupun BUMD seperti Perumda Pasar, menyediakan karcis resmi sebagai bukti pemungutan. Ketidaktertiban dalam penggunaan karcis dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan daerah.
Wali Kota berharap, masyarakat turut serta mengawasi dan menolak pembayaran parkir yang tidak disertai bukti resmi. Selain mencegah kebocoran PAD, hal ini juga menjadi bentuk edukasi publik terhadap hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan.
Edaran ini dikeluarkan di Kendari pada 26 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pelaku usaha parkir, serta masyarakat Kota Kendari. (*)
Editor: Jumaddin








