Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Garda Anoa Sultra Mendesak Kejati Sultra Untuk Menangkap Tan Lie Pin

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Panjikendari.com – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, 14 April 2025, menuntut penuntasan kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Aksi ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun yang melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM) dan perusahaan tambang milik negara PT Antam.

Koordinator aksi, Muh. Firmansyah, menilai ada keanehan dalam penanganan kasus yang melibatkan PT LAM. Ia mengungkapkan bahwa meskipun tiga orang sudah diproses hukum—termasuk pemilik PT LAM Windu (Aji Susanto), Direktur PT LAM (Ofan Sofian), dan Glenn Ario Sudarto sebagai pelaksana lapangan—tanpa penangkapan terhadap Tan Lie Pin, Komisaris PT LAM.

Menurut Firmansyah, Tan Lie Pin seharusnya juga diproses karena dalam fakta persidangan Desember 2021 terungkap bahwa dia memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening guna menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar.

“Perbuatan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), maka tidak ada alasan bagi Kejati Sultra untuk tidak menangkapnya,” ujar Firmansyah dalam orasinya di depan Kejati Sultra.

Muh. Ikbal Laribae, Ketua Cabang PMII Kota Kendari yang juga terlibat dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami menuntut Kejati Sultra untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus Tan Lie Pin ini. Kami akan terus mengawalnya,” tegas Ikbal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH, menyatakan bahwa pihak penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir terkait kasus Tan Lie Pin. Ia menjelaskan bahwa penyidik akan segera melanjutkan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga  Eks Direktur Walhi Sultra: Pencabutan IUP Sudah Sangat Lamban

“Untuk perkara Tan Lie Pin, tim penyidik telah menyelesaikan telaah akhir dan selanjutnya akan mengambil tindakan hukum untuk memproses yang bersangkutan,” ujar Dody.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan Garda Muda Anoa Sultra menyatakan akan terus menuntut agar kasus ini ditangani secara adil dan tuntas. (*)

Reporter: Gogon

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru