BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Ini Penyebabnya

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batauga, 22 Maret 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Pemblokiran ini dilakukan karena pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.

Dalam surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025 dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, BKN menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat di Buton Selatan dilakukan tanpa pertimbangan teknis dari BKN. Keputusan tersebut tertuang dalam empat Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025.

BKN juga mencatat bahwa hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum membatalkan keputusan tersebut atau mengembalikan para pejabat ke jabatan semula. Akibatnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, BKN mengambil langkah administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat daftar pejabat yang terkena pemblokiran, yang terdiri dari berbagai jabatan strategis, mulai dari kepala dinas, camat, hingga pejabat eselon lainnya.

Pemblokiran Bisa Dibuka Jika Penuhi Syarat

BKN menyatakan bahwa pemblokiran ini dapat dicabut apabila Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mematuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam regulasi terkait.

Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar sebagai pihak yang turut mengawasi kebijakan kepegawaian di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga  Pemkot Kendari Luncurkan Program Pasar Tani

Reporter: Gogon

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru