Bombana, Panjikendari.com – Pemkab Bombana imbau ASN untuk melaksanakan salat berjamaah di kantor saat azan Dzuhur dan Ashar berkumandang
Dalam SE bernomor 100-Vq-a/IrM tersebut, para pegawai diharapkan menghentikan dan menunda aktivitas kerja saat waktu salat tiba. Bagi yang tengah memberikan pelayanan kepada masyarakat, diminta menyampaikan kebijakan ini dengan baik dan sopan.
“Jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat atau pertemuan juga harus menyesuaikan dengan waktu salat,” demikian isi edaran tersebut.
Selain itu, bagi kantor yang jauh dari masjid atau mushala, pimpinan instansi diminta menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan kerja masing-masing.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bombana, termasuk Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan keimanan serta mendukung efektivitas dan prestasi kerja ASN. Dengan kebijakan ini, diharapkan lingkungan kerja yang lebih religius dan disiplin dapat terbentuk di Bombana. (*)







