Kendari – Literasi Perkumpulan Pemuda Mahasiswa (P2M) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat (Mubar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Puskesmas Bero pada tahun anggaran 2023.
Ketua Literasi P2M Sultra, Irfan Tralis, mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Mubar guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja modal gedung dan bangunan dalam proyek Puskesmas Bero. Kami meminta Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.
Irfan menjelaskan bahwa pembangunan Puskesmas Bero dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV MDL dengan nomor kontrak 2.5-28/SP/PPK-DINKES/IX/2023 tertanggal 25 September 2023. Berdasarkan kontrak tersebut, proyek seharusnya selesai dalam waktu 90 hari. Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung meskipun telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu pertama dan kedua.
“Proyek ini tidak selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Selain pembangunan Puskesmas Bero, Literasi P2M Sultra juga menyoroti proyek pembangunan rumah dinas Puskesmas Bero dengan kontrak nomor 2.5.28.2/PPK-DINKES/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang juga mengalami keterlambatan.
Lebih lanjut, pihaknya merujuk pada kontrak lainnya dengan nomor 2.5.28.3/PPK-DINKES.TA.2023II/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang diduga mengalami keterlambatan meskipun telah diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikannya.
“Atas keterlambatan ini, kami mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dianggap telah dilanggar,” tambahnya.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Mubar serta pihak-pihak terkait agar dugaan korupsi ini dapat diusut secara transparan dan akuntabel.
“Kejati Sultra harus segera memeriksa Kadis Kesehatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu







