Pemkot Kendari Mencari Solusi soal Tambang Pasir Nambo

- Penulis

Selasa, 22 November 2022 - 11:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, saat memimpin rapat bersama Forkopimda membahas masalah tambang pasir Nambo.

i

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, saat memimpin rapat bersama Forkopimda membahas masalah tambang pasir Nambo.

Panjikendari.com – Pengelolaan sektor pertambangan selalu tidak lepas dari yang namanya gesekan. Persoalan selalu saja muncul seiring dengan adanya tuntutan kepentingan. Ini terjadi bukan hanya pada pemanfaatan tambang golongan A atau strategis seperti nikel dan lainnya, melainkan juga termasuk pada pengelolaan tambang golongan C atau tambang pasir sekalipun.

Hal itu dapat dijumpai pada pengelolaan tambang pasir atau tambang golongan C di Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Pasalnya, aktivitas tambang pasir di daerah tersebut masih menyisakan sekelumit persoalan yang hingga saat ini terus bergulir dan membutuhkan solusi dari pemerintah setempat.

Disatu sisi, aktivitas tambang galian C di Nambo tidak memiliki izin dan berpotensi mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Disisi lain, aktivitas tambang tersebut sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar yang diklaim sudah berlangsung sejak dahulu.

Olehnya itu, dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Kota Kendari kembali mengelar rapat koordinasi mengenai pengolahan pasir di Kecamatan Nambo Kota Kendari, Selasa, 22 November 2022.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari ini dihadiri oleh OPD terkait, DPRD Kota Kendari, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR BPN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Forkopimda serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan atau AP2L Sultra.

Selain itu juga, Pemkot Kendari bersama Forkopimda membentuk tim yang diketuai oleh Polresta Kendari untuk mencari solusi tentang tambang galian C Nambo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi efektif berdasarkan hasil rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Nambo.

Ridwansyah Taridala menyebut berdasarkan hasil rapat sebelumnya, aktivitas pertambangan di Kecamatan Nambo diakui memang tidak memiliki izin legal sehingga berbenturan dengan peraturan yang ada utamanya RTRW Kota Kendari.

Selain itu, terdapat juga masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan ini.

Sementara itu, lanjut Sekda Kota Kendari, terdapat perusakan lingkungan akibat adanya dampak dari pertambangan mineral bukan logam.

“Sangat betul, kita saksikan, bahwa pantai Nambo yang menjadi salah satu objek wisata kita di Kota Kendari sudah berdampak serius, secara kasat mata kita lihat, air pantai Nambo itu sudah tidak seperti dulu lagi,” katanya.

Tommy P. A Bunggasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra menangapi hal ini, menyarankan agar aktivitas tambang di Nambo memang sebaiknya dihentikan, karena berdampak pada pelanggaran Undang-Undang.

Pasalnya pelanggaran tata ruang ini bisa masuk ke ranah kementerian dan bareskrim. “Kegiatan yang ada di Nambo kalau bisa dihentikan sementara, pelanggaran tata ruang ini jangan sampai masuk di kementerian dan bareskrim,” ujarnya.

Tambang Pasir Nambo Sempat Dihentikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sempat mengambil tindakan terhadap tambang galian C di Nambo yang kembali beroperasi, dengan menghentikan segala aktivitas penambangan sejak, Selasa, 15 November 2022.

Sebelumnya pada 14 Juli 2021 lalu sudah ada penyegelan dengan tegas dari pemerintah kota yang dipimpin oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar saat itu.

Selanjutnya Pemkot Kendari bersama DPRD dan Forkopimda menemui penggelola pasir Nambo di Kantor Kecamatan Nambo, Rabu (16/11/2022), untuk mendengarkan persoalan penggelolaan yang telah beberapa kali diberikan peringatan hingga penyegelan usaha karena adanya ketidaksesuaian tataruang Kota Kendari, bahwa daerah di daerah Nambo tidak ada ruang untuk pertambangan.

Salah satu penggelola Tambang Galian C di Nambo, Yusuf saat rapat dengar pendapat bersama Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Camat Nambo menceritakan, bahwa penambangan pasir ini sudah ada sejak tahun 1987. Namun, saat itu penambangan pasir ini masih menggunakan metode tradisional.

Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, saat itu tahun 2021 regulasi berubah, sementara dirinya ingin mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Penggelolaan pasir ini sudah sejak tahun 87, berjalan sejak terbukanya kami sudah menggelola di dalam awalnya kami pake cara tradisional. Tapi tahun 2021 kami mengurus IUP kemudian berubah regulasi, tata ruangnya sudah dirubah,” katanya.

Dengan alasan itulah dirinya tetap membuka usaha atau kegiatan tanpa adanya IUP dan beralih izin di Kelompok Usaha Bersama atau KUBE.

“Sudah menjadi mata pencaharian orang disini, pembangunan di kotta Kendari 90 persen menggunakan pasir Nambo,” ujarnya.

Di hadapan Penjabat Wali Kota Kendari dirinya meminta agar pihaknya diberikan solusi supaya usaha yang mereka lakukan tidak ilegal.

Apalagi setelah diberhentikannya aktivitas penambangan oleh Pemkot yang notabene bayaran yang diterima pekerja adalah harian sehingga menghentikan pendapatan warga yang bekerja di tambang galian C tersebut.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, bahwa Kelompok Usaha Bersama atau KUBE yang digunakan penggelola tambang galian C peruntukannya bukan untuk pertambangan.

“Tidak ada yang menunjukkan KUBE untuk pertambangan, itu kamuflase saja,” tegasnya.

Sebab saat ini, Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang Wilayah berlaku hingga tahun 2030.

Apalagi setelah dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain melakukan penambangan ilegal, juga berdampak pada pantai Nambo yang berpotensi sedimentasi sehingga merusak lingkungan dan lokasi wisata.

“Kasian pantai Nambo kita, kasihan uang rakyat yang kita pakai untuk mengelola pantai Nambo,” katanya.

Namun, Pemkot Kendari berupaya untuk mencari solusi agar masyarakat dan penggelola tambang dapat mendapatkan solusi yang baik. (adv)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelabuhan Umum Sikeli Direncanakan Jadi Titik Pemuatan Ore, Warga Kabaena Barat Khawatir Jalan dan Permukiman Terdampak
Elnusa Petrofin Perkuat Sinergi Media di Sumatera Barat, Dorong Partisipasi Pena Petrofin Awards 2025
Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:32 WITA

Pelabuhan Umum Sikeli Direncanakan Jadi Titik Pemuatan Ore, Warga Kabaena Barat Khawatir Jalan dan Permukiman Terdampak

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Berita Terbaru