Panjikendari.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mendukung dan mengapresiasi rencana pemerintah Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, dalam siaran persnya, menyampaikan, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“Yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” sebutnya.
Ia menyampaikan, atas inisiatif Pemda Konawe dalam membangun MPP, Ombudsman Sultra mengapresiasi dan mendukung untuk segera diwujudkan agar pelayanan publik di Kabupaten Konawe bisa lebih baik dan berkualitas.
Mastri mengungkapkan, dari hasi survei kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman selama dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2018 dan 2019, Kabupaten Konawe memperoleh rapor merah.
“Survei itu menilai komponen dan standar pelayanan publik yang kompatibel serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. Tahun ini pun Ombudsman melakukan survei di seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga, yang hasilnya Insya Allah akan diumumkan pada akhir tahun ini,” kata Mastri.
Mantan Ketua HMI Cabang Kendari ini mengatakan, Ombudsman menilai bahwa Pemda Konawe memiliki keseriusan untuk melakukan berbaikan kualitas layanan publik kepada masyarakat dengan menghadirkan MPP tersebut.
Di Sulawesi Tenggara sendiri, kata dia, daerah yang sudah memiliki MPP, baru Kabupaten Bombana. Kota Kendari beberapa waktu lalu sudah melakukan konsulasi publik terkait rencana pembentukan MPP dengan mengundang stakeholder OPD, BUMN, BUMD, Kementerian, Lembaga yang akan bergabung dalam membuka layanan di MPP.
Ombudsman, lanjut Mastri, mendorong Pemda Konawe bisa melakukan konsultasi publik dan koordinasi dengan Menpan RB seraya menunggu proses penyelesaian gedung yang sedang dibangun.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa dalam pembangunan gedung agar dapat memperhatikan akses kelompok marjinal, gedung harus ramah dengan kelompok disabilitas dengan memberikan fasilitas khusus kepada mereka.
“Karena hal ini biasanya luput dari perhatian konsultan gedung dalam membuat desain gedung perkantoran atau gedung sebagai tempat pelayanan publik.
Lebih jauh Mastri menjelaskan, tujuan dibentuknya MPP adalah pertama; memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan; kedua; meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah; ketiga; memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan.
“Yang tidak kalah pentingnya, selain fasilitas MPP adalah peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh ASN. Kompetensi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus dapat ditingkatkan sehingga kualitas layanan publik dapat diwujudkan,” tutup Mastri.
Seperti diketahui, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, menggagas pembangunan MPP guna mengintegrasikan segala pelayanan yang terpusat pada satu tempat. Gedung MPP Konawe akan dibangun dengan desain satu lantai berlokasi di eks kantor Satpol PP Konawe. Proyek ini sedang berjalan, dikerjakan oleh PT Cipta Alam Karya Bersama dengan taksiran anggaran mencapai Rp5,4 miliar.
Kery mengatakan, dengan dibangunnya MPP, nantinya pelayanan administrasi bakal terpusat di MPP. Misalnya, pengurusan dokumen kependudukan, pengurusan izin-izin serta pembayaran pajak dan retribusi. (jie)







