Menulis tentang PT Tiran Mineral, Advokat di Kendari Jalani Sidang Etik, Ini Hasilnya

- Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang etik anggota Peradi Kendari.

i

Suasana sidang etik anggota Peradi Kendari.

Panjikendari.com – Sidang etik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari memutuskan bahwa advokat Dedi Ferianto harus menyampaikan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral atas tulisan opini yang disampaikan di media.

“Pekan lalu kami sudah menghadirkan Dedi Ferianto selaku anggota DPC Peradi Kendari. Dalam sidang etik diputuskan bahwa Dedi harus meminta maaf kepada PT Tiran Mineral,” kata Ketua DPC Peradi Kendari, Dr Abdul Rahman SH,MH, Selasa, 24 Agustus 2021.

Mengenai teknis permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, semua diserahkan kepada Dedi Ferianto. “Bagaimana cara menyampaikan permohonan maaf, apakah melalui media atau bagaimana, semuanya diserahkan ke Dedi selaku anggota,”‘ jelas Abdul Rahman.

Sidang etik Dedi Ferianto ini berkaitan dengan beberapa hal  mendasar, antara lain, Dedi Ferianto sudah dua kali dilaporkan di DPC Peradi Kendari. “Sudah pernah ada yang laporkan Dedi. Namun kami belum memprosesnya. Tapi begitu ada laporan kedua dari PT Tiran, ini berarti sudah serius. Makanya kami tindak lanjuti,” ungkap Abdul Rahman.

Kemudian opini yang disampaikan Dedi Ferianto yang menyebutkan PT Tiran Mineral melakukan tambang ilegal di Konawe Utara (Konut), tidak berdasar.

Sebab PT Tiran Mineral memiliki kelengkapan dokumen, sebagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak perusahaan PT Tiran sudah memperilihatkan legalitas dokumen yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan,” aku Abdul Rahman.

Hal lain yang memutuskan DPC Peradi Kendari, agar Dedi Ferianto meminta maaf kepada PT Tiran karena dia saat ini sementara menjalani pemeriksaan atas laporan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Konawe Utara.

“Saya juga dapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Konawe Utara yang mempertanyakan Dedi Ferianto, apakah anggota DPC Peradi Kendari. Saya Jawab iya, dia anggota saya. Ternyata dia dilapor atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Kendari Mulai Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam

Atas informasi ini semua, sehingga DPC Peradi Kendari, menekankan agar Dedi melakukan permintaan maaf kepada PT Tiran. “Kalau sudah ada permintaan maaf, selanjutnya kita akan mediasi untuk berdamai,” kata Abdul Rahman.

Sementara itu, Humas PT Tiran Grup wilayah Sulawesi Tenggara, La Pili, saat dihubungi menjelaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktivitas PT Tiran Mineral di Konut saat ini.

“Karena semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehuatanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya,” jelas La Pili.

Sehingga  semua aktivitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum  dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.

“Apa yang disampaikan oleh advokat Dedi  dalam opininya beberapa  waktu lalu itu tidak benar dan terkesan tendensius,” tegas La Pili.

Terbukti dalam sidang dewan etik DPC Peradi Kendari yang berita acara sidangnya telah dikirimkan ke manajemen  PT Tiran, salah satu poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut, setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral.

” Untuk itu kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka pula ke media,” papar La Pili.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, La Pili mengaku, menyerahkan   sepenuhnya pada pihak kepolisian.

Apa yang dilakukan oleh advokat Dedi Ferianto ini dengan  terus membagikan rilis ke banyak media atas opininya yang memojokkkan PT Tiran Mineral, maka itu juga secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan.

Sebagaimana diketahui, advokat Dedi Ferianto menulis opini pada 9 Agustus 2021 tentang Perspektif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru