Merokok Sembarangan di Daerah Ini Bakal Didenda Rp500 Ribu

- Penulis

Kamis, 8 April 2021 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Majalengka melakukan sosialisasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis, 8 April 2021. (Foto: Tribuncirebon.com)

i

Pemkab Majalengka melakukan sosialisasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis, 8 April 2021. (Foto: Tribuncirebon.com)

Panjikendari.com – Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintah Kabupaten Majalengka terus melakukan terobosan. Saat ini, Pemkab Majalengka mulai melarang warganya merokok di sembarang tempat. Larangan itu tertuang dalan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Seperti dilansir melalui Tribuncirebon.com, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, pemerintah memiliki keseriusan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok serta pengaruh buruknya bagi kesehatan.

“Ini momentum yang sangat baik untuk menuju Majalengka menjadi Kabupaten Sehat sehingga harus terus digelorakan lagi bahwa rokok itu sangat membahayakan,” ujar Tarsono usai membuka kegiatan sosialisasi regulasi KTR di salah satu hotel di Majalengka, Kamis, 8 April 2021.

Dalam Perbup itu, kata Tarsono, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok. Namun, Perbup tersebut mengatur bagaimana agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat.

“Aturan ini hanya melarang merokok di tempat yang sudah diatur, yaitu di 8 kawasan yang terdiri dari, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan tempat umun,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, akan ada sanksi administrasi berupa denda bagi siapa pun yang merokok di sembarang tempat. Terutama di tempat-tempat yang terpampang tulisan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

“Dalam Perbup ini dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu bagi yang siapapun yang melanggar,” sebutnya.

Selain berlaku untuk rokok konvensional, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok itu juga diberlakukan sama untuk rokok elektronik seperti vape. “Vape juga termasuk, tidak boleh sembarangan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Majalengka, Gandana Purwana menambahkan, di delapan kawasan KTR yang sudah ditetapkan nantinya juga akan disediakan tempat khusus bagi para perokok.

Baca Juga  Permasalahan Sampah di Pesisir Pantai Tanjung Taipa Kabupaten Konawe Utara

“Tempat khusus untuk merokok berada di ruang terbuka tanpa atap, terpisah dari gedung dan tidak boleh ada perabotan seperti kursi serta meja,” ujarnya. (net)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru