Panjikendari.com, Laworo – Pemerintah memperpanjang durasi pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada warga terdampak Covid-19. Jika sebelumnya hanya sampai Bulan Juni, pemerintah memutuskan untuk menambah hingga Desember.
Di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 4.051 warga akan kembali mendapat bantuan tersebut. Hal itu dibenarkan Kadis Sosial Mubar La Ode Takari. Ia mengatakan, sebenarnya pemberian BST telah selesai Juli 2020, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Nominal yang akan di terima oleh penerima BST untuk tahap dua ini sebesar Rp300 ribu per orang.
“Tahap pertama Rp600 ribu per orang, sekarang jadi Rp300 ribu,” ungkapnya saat ditemui Jumat, 7 Agustus 2020.
Takari menambahkan, mekanisme penyaluran BST sama dengan tahap sebelumnya. “Kita berharap semoga bantuan ini dapat mengurangi beban warga ditengah pandemi Covid-19 saat ini, ” harapnya. (has)