Panjikendari.com – Terkait SKB tambahan psikotes dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019 Kabupaten Muna atau dahulu dikenal dengan CPNS, BKPSDM akhirnya kembali bermohon ke Kemenpan-RB untuk ditinjau kembali. Hal ini dilakukan atas permintaan Bupati, LM Rusman Emba agar psikotes itu ditiadakan.
“Bupati punya pertimbangan lain, makanya kita bersurat lagi ke Panselnas agar meninjau kembali,” ungkap Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 15 September 2020.
Kata dia, surat permohonan itu telah disampaikan ke Panselnas. Panselda tinggal menunggu surat balasannya saja, apakah disetujui atau tidak. Artinya, jika tak ada balasan, maka SKB tambahan psikotes akan tetap dilaksanakan.
“Kalau tidak ada balasan, berarti jalan terus,” ujarnya.
Mantan Kadis Perindag Muna ini menjelaskan, SKB tambahan psikotes itu masuk dalam PermenPAN nomor 23. Pelaksanaanya dilaksanakan secara online. Jadi, hasilnya tak akan dapat diintervensi oleh pihak lain.
“Psikotes itu legal dan dilindungi Undang-Undang. Semua mengusulkan tapi hanya beberapa daerah saja yang disetujui termasuk Muna,” ujarnya. (win)