panjikendari.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari Drs Abdul Samad Dama MSi menanggapi penangkapan pengedar narkoba yang diduga jaringan Lapas Kendari, Kamis 27 Februari 2020.
Abdul Samad melalui telepon selulernya menyampaikan, penangkapan tersangka narkoba yang mengaku dari jaringan Lapas Kendari bukan hanya kali ini.
Selama ini, kata dia, sudah banyak kejadian serupa namun sedikit sekali yang terbukti bahwa mereka merupakan jaringan dari lapas.
“Sudah banyak seperti itu (ditangkap dan mengaku jaringan Lapas, red) tapi hanya satu dua orang yang terbukti,” katanya.
Menurut dia, pengakuan tersangka bahwa narkoba yang mereka bawa adalah atas kendali dari Lapas biasanya hanyalah modus untuk mengaburkan jaringan merek sesungguhnya.
Kendati demikian, Abdul Samad mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dan membuka ruang kepada penegak hukum lainnya dalam rangka pengembangan penyelidikan terhadap warga binaan Lapas Kendari yang diduga terlibat.
“Kami dengan senang hati membantu penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Daripada kita jadi bulan-bulanan terus. Disamping itu, kami sangat mendukung kalau ada upaya penyelidikan di Lapas supaya jadi shock terapy bagi yang lain,” ujar Samad.
Saat ditanyakan mengenai adanya warga binaan Lapas Kendari yang pernah terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, Samad mengatakan, hanya beberapa yang terbukti dari banyak modus.
Mereka yang terbukti tersebut, kata dia, mengendalikan melalui handphone yang dibawa ke dalam Lapas.
Bolehkah warga binaan bawa handphone dalam Lapas? “Tidak bisa (bawa handphone, red), adek ini bagaimana, dari dulu memang tidak bisa bawa hape (handphone). Tapi namanya juga, mereka itu dengan berbagai macam cara mereka menyelundupkan (handphone), jadi kadang-kadang memang ada yang lolos satu dua buah hape. Saya juga tidak tau bagaimana caranya mereka loloskan,” papar Samad panjang lebar.
Padahal, kata dia, pihaknya selalu melakukan penggeledahan terhadap kamar warga binaan termasuk terhadap barang-barang bawaan pengunjung atau pembesuk.
Kadang juga, lanjut dia, jika dalam penggeledahan ditemukan handphone dan dalam percakapan dicurigai ada keterlibatan pengedaran narkoba maka pihaknya langsung menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pastinya, aku Samad, dalam beberapa kasus warga binaan yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba di luar, petugas Lapas Kendari tidak terlibat di dalamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 27 Februari 2020, kembali menangkap terduga pengedar narkoba atas nama AP (24 th).
AP yang merupakan warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan, mengaku sebagai jaringan dari Lapas Kelas II A Kendari.
Saat penangkapan, polisi menemukan 50 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam tasnya seberat 58,31 gram.
“Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama A,” tutur Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH. (jie)