Panjikendari.com, Laworo – Dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran Rp 14 miliar.
Kabag Humas Muna Barat, Ali Abdin mengatakan, dana Rp 14 miliar tersebut bersumber dari APBD atas persetujuan DPRD dan realokasi dan refocusing APBD tersebut sudah diajukan ke Kemendagri RI.
“Kita sudah kirim ke Kemendagri. Minggu malam (12 April 2020),” terang Abdin di ruang kerjanya”, Jumat, 17 April 2020.
Abdin menjelaskan, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini merujuk pada peraturan dan perundang-undangan.
Secara teknis, kata dia, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 sangat spesifik bahwa digunakan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
“Menyangkut percepatan, Permendagri ini sedikit keluar dari ketentuan umum menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mungkin banyak dinilai cukup kompleks,” katanya.
Oleh karena pandemi covid-19, lanjut Abdin, setiap Pemda diberikan kelonggaran untuk merealokasi anggaran untuk tiga prioritas sesuai Permendagri tersebut.
Bahkan secara teknis, program kegiatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19, OPD diberikan keleluasaan atas pengajuan Biaya Tak Terduga ( BTT).
Pada prinsipnya, lanjut Abdin, Pemda Mubar sangat proaktif dalam memutus mata rantai Covid-19.
“Penyemprotan dilakukan dua kali seminggu, bahkan Bupati Mubar turun lansung dan mengarahkan semua aparaturnya untuk siaga berkaitan dengan virus Corona ini,” ujarnya.
Menyinggung bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) sebagaimana yang dicanangkan Kementerian Sosial, Pemda Mubar kata Ali Abdin siap menindaklanjuti.
Kata Abdin, Pemda Mubar memastikan penerima JPS adalah diluar warga yang sudah terdaftar atau terdata pada program Keluarga Harapan (PKH) maupun program-program bantuan lain baik dari pemerintah pusatusat maupun pemerintah provinsi.
Menurut Abdin, data sementara di Kabupaten Muna Barat sendiri ada sekitar 5.700 orang yang terdampak Covid-19 dan bethak mendapatkan bantuan JPS berupa uang tunai Rp 600 ribu per KK untuk tiga bulan.
“Datanya akan kita sisir melalui RT/RW yang diketahui oleh kepala desa maupun lurah setempat, kita lagi menunggu petunjuk teknis dari pusat,” jelasnya. (has)