Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi, silakan persiapkan syarat-syarat pendaftarannya mulai saat ini.
Pasalnya, Badan Pengawas Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengumumkan ketentuan atau persyaratan pendaftaran menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023.
Melalui pengumuman Sekretariat Bawaslu RI Nomor: 1266/BAWASLU/SJ/KP.01.00/XII/2017 beserta lampirannya tertanggal 29 Desember 2017, Bawaslu RI mengumumkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di tiga provinsi dan syarat pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2018-2023.
Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2018-2023 adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1;
g. berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindakan pidana yang dihukum dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
p. makalah personal (essay).
2. Lampiran Berkas Administrasi Pendaftaran
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa;
g. Surat pernyataan telah mengundurkan dir dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
h. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
i. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindakan pidana yang dihukum dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
m. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
n. makalah personal (essay).
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2018-2023 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau melalui laman www.bawaslu.go.id.
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau faximile Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023.
6. Berkas administrasi pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) asli dan 4 (empat) fotokopi;
7. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Selain itu, Bawaslu RI juga mengumumkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di tiga provinsi, yakni, Provinsi Aceh, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun susunan Timsel calon anggota Bawaslu di tiga provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Aceh:
- Said Syahrul Rahmad, SH., MH;
- Teuku Kemal Fasya, S.Ag., M.Hum;
- Mulyadi, MA;
- Dicky Pallupessi, S.Psi., M.Sc;
- Dra. Wahidah Suaib, M.Si.
Timsel Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan:
- Prof. Dr. Anwar Birahinya, SH., MH;
- Dr. Hj. Nurjannah Abna, M.Pd;
- Andi Ahmad Yani, S.Sos., M.Si., MPA., M.Sc;
- Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH;
- Laode Salama, S.Pi.
Timsel Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara:
- Musyida Arifin, S.Sos., M.Si;
- Prof. Dr. H. Nasruddin Suyuti, M.Si;
- Syahrul, S.Pdi., M.Pd;
- Prof. Dr. Irwansyah, SH., MH;
- Sahrina Safiudin, SH., LL.M.