Panjikendari.com, Rumbia – Penyegelan pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Dishub Bombana yang terletak di simpang tiga Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, oleh pihak yang mengaku keluarga pemilik lahan, mendapat tanggapan dari pegawai Dishub setempat.
Salah seorang pegawai Dishub Bombana, Fadli, mengungkapkan bahwa pos PAD tersebut dibangun pada tahun 2007 silam atas dasar perjanjian antara keluarga pemilik lahan dengan pihak dinas.
“Sepengetahuan saya masalah pos yang berada di lintas Lameroro itu dulu ada perjajian antara pemilik lahan dengan Dishub Tahun 2007. Pihak pemilik lahan siap memberikan lokasi untuk dibangun pos PAD asalkan putranya bernama Agustam diberi peluang untuk magang di Dishub,” ungkap Fadli mengomentari penyegelan pos PAD tersebut.
Fadli menjelaskan, perjanjian tersebut difasilitasi oleh keluarga pemilik lahan yang juga adalah mantan pegawai Dishub Bombana.
“Yang jembatani adalah omnya sendiri yang nota benenya mantan PNS Pegawai Dishub yakni almarhum pak Amier Lamin L. Jadi menurut saya ada hal aneh kalau Dishub harus bayar tiap tahun,” ungkap Fadli.
Dia menambahkan, bangunan pos PAD itu tidak akan mungkin terbangun tanpa persetujuan pemilik lahan di tahun 2007, hanya saja tidak ada perjanjian di atas kertas alias perjanjian tertulis.
“Cuma kendalanya perjanjian di atas kertas saya tidak pernah lihat. Hanya sempat diberitahukan sama pak Amier Lamin pada saat itu karena saya beberapa kali jadi koordinator di pos itu,” ujar Fadli.
Sebelumnya, kuasa pemilik lahan bernama Mini pada sejumlah wartawan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap pos PAD itu karena Dishub Bombana belum membayar sewa lahan.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan membuka segel pos tersebut jika dinas terkait belum membayar sewa lahan untuk tahun 2020 ini.
“Pokoknya kita tidak akan buka kalau belum dibayar sewanya. Tidak banyak kasian yang kita minta, cuma lima juta ji per tahun,” ungkap Mini kepada sejumlah wartawan.
Lokasi tersebut tambah dia adalah milik pamannya bernama Adda, namun pihak keluarga mempercayakan dirinya menangani masalah sewa lahannya.
“Kalau tahun lalu mereka bayar ji, tapi ini sudah lewat perjanjian, makanya kami segel. Yang jelas batasnya bulan dua,” ujar Mini. (ari)