Panjikendari.com – Penanganan kasus tindak pidana pertambangan di Sulawesi Tenggara oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu (Dittipiter) Mabes Polri terus mengundang perhatian berbagai elemen di daerah itu.
Setelah mantan Direktur Pukat UMK Hariman Satria meminta Mabes Polri untuk bersikap objektif dan lebih transparan dalam penanganan kasus tersebut, kini giliran Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu (Formasub) angkat bicara soal kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dalam mengusut dugaan tindak pidana pertambangan PT Bososi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DA, Direktur Utama PT Rocstone Mining Indonesia (RMI), AN, Direktur Utama Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), serta NF, Direktur Utama PT Natural Persada Mandiri (NPM). Ketiganya merupakan pimpinan perusahaan yang melakukan Join Operasional (JO) dengan PT Bososi.
Ketua Tim Satgas Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pipit Rismanto, seperti dikutip dari lenterasultra.com, menyampaikan bahwa tiga pimpinan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan tindak pidana pertambangan dan kehutanan. Saat mengolah tambang nikel di kawasan PT Bososi, tiga perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung serta mengolah tambang di luar kawasan IUP PT Bososi.
Formasub melalui juru bicaranya, Yuddi, mengatakan, kasus pertambangan yang melibatkan pihak PT Bososi bukanlah yang pertama kali, sebab pada Februari 2017, perusahaan tersebut pernah juga bermasalah, bahkan pimpinannya pernah mendekam di penjara karena kasus ilegal mining di wilayah Konut.
“Jadi tindakan melawan hukum yang dilakukan PT. Bososi tidak boleh dilihat semata – mata pelanggaran hukum biasa yang diselesaikan lewat penetapan Andi Uci dan rekan JO-nya sebagai tersangka, harus dilihat lebih dari itu. Ini adalah usaha perampokan sumber daya alam Konawe utara yang harus dihentikan,” ucap Yuddi saat ditemui di Kendari, Kamis, 21 Mei 2020.
Yuddi menuturkan, semestinya pihak Mabes polri segera menetapkan status Andi Uci sebagai tersangka, serta merekomendasikan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra agar mencabut IUP milik PT Bososi.
Menurut Yuddi, sanksi pencabutan IUP kepada setiap perusahaan tambang yang melakukan aktivitas ilegal perlu dilakukan sebagai warning bagi yang lain. Disamping itu, pencabutan IUP juga merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah daerah untuk menahan laju pengrusakan ekologis yang masif oleh usaha pertambangan.
“Usaha pertambangan yang melawan hukum seperti ini, jangankan masyarakat lingkar tambang, daerah juga tidak memperoleh faedah. Yang ada adalah kita kerepotan mengurus masyarakat jika bencana ekologi terjadi. Contoh nyata adalah banjir bandang konawe utara silam,” kata Yuddi.
Olehnya itu, Yuddi mendesak Mabes Polri untuk meminta Pemprov Sultra dalam hal ini Dinas ESDM untuk mencabut sementara izin PT Bososi sambil menunggu proses hukum kasus ilegal mining tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, seperti yang saya sampaikan lebih awal bahwa Mabes Polri mestinya segera menahan pimpinan PT Bososi seperti tiga pimpinan perusahaan lainnya, karena ini adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Selain Formasub, Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara juga mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan tersebut.
Ketua Gerak Sultra, Nursan, mengatakan, selama ini banyak dugaan ilegal mining dengan menambang diluar IUP dan kawasan hutan lindung dilaporkan masyarakat kepada Dinas ESDM dan Polda Sultra, namun tidak ada titik terang.
Nursan mengapresiasi kinerja Mabes Polri dalam penanganan kasus ini dengan telah menetapkan tiga tersangka. Hanya saja kata dia belum kejelasan status hukum PT. Bososi Pratama.
Ia juga meminta Mabes Polri untuk mengambilalih penanganan kasus pertambangan yang saat ini ditangani Polda Sultra yang diduga melibatkan PT. AMPA, PT. TNI, dan CV. Jalur Mas. “Perusahaan tersebut saling berkaitan, karena melakukan join operasional (JO) dengan PT. Bososi Pratama,” ungkapnya.
“Harapan kami, seharusnya Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan pihak ESDM karena diduga kuat melakukan pembiaran dugaan ilegal mining PT. Bososi,” tutupnya. (bur-adan/jie)