Panjikendari.com – Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh calon Bupati Muna, LM Rusman Emba masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bawaslu Muna.
Pelapor dalam kasus tersebut, Fajar, meminta kepada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, untuk bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kita berharap, Sentra Gakkumdu bekerja sesuai prosedur, bukan atas intervensi pihak-pihak tertentu,” kata Fajar.
Fajar berpendapat, profesionalisme Sentra Gakkumdu akan diuji dalam penanganan kasus dugaan pidana pemilihan yang diduga melibatkan petahana.
“Dugaan pelanggaran dalam kasus ini cukup jelas, apalagi berbau sara, menghasut kelompok masyarakat,” katanya.
Karena itu, Fajar berharap, Sentra Gakkumdu benar-benar serius bekerja menuntaskan persoalan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cabup Muna LM Rusman Emba dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa resah atas dugaan pidana pemilihan.
Kuasa hukum pasangan La Ode M Rajiun Tumada – H La Pili, Al Samiru, mengaku optimis bahwa kasus ini berujung sanksi pidana pada Rusman Emba. Al Samiru mengaku sudah mengkaji dan mendiskusikan kasus ini dengan beberapa ahli pidana pemilihan.
“Dari kasus ini kita bisa lihat posisi Sentra Gakkumdu hari ini ada dimana. Semoga mereka menunjukkan kinerja yang baik. Saya sudah diskusikan ini dengan beberapa ahli pidana pemilihan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Rusman diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni dalam Pasal 69 Jo Pasal 68 PKPU 4 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara 18 bulan penjara. (Erwino)