Soal Dugaan Pidana Pemilihan Rusman Emba, Sentra Gakkumdu Diminta Profesional

- Penulis

Selasa, 3 November 2020 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Muna (Foto: Facebook Bawaslu Kabupaten Muna)

i

Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Muna (Foto: Facebook Bawaslu Kabupaten Muna)

Panjikendari.com – Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh calon Bupati Muna, LM Rusman Emba masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bawaslu Muna.

Pelapor dalam kasus tersebut, Fajar, meminta kepada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, untuk bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kita berharap, Sentra Gakkumdu bekerja sesuai prosedur, bukan atas intervensi pihak-pihak tertentu,” kata Fajar.

Fajar berpendapat, profesionalisme Sentra Gakkumdu akan diuji dalam penanganan kasus dugaan pidana pemilihan yang diduga melibatkan petahana.

“Dugaan pelanggaran dalam kasus ini cukup jelas, apalagi berbau sara, menghasut kelompok masyarakat,” katanya.

Karena itu, Fajar berharap, Sentra Gakkumdu benar-benar serius bekerja menuntaskan persoalan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cabup Muna LM Rusman Emba  dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa resah atas dugaan pidana pemilihan.

Kuasa hukum pasangan La Ode M Rajiun Tumada – H La Pili, Al Samiru, mengaku optimis bahwa kasus ini berujung sanksi pidana pada Rusman Emba. Al Samiru mengaku sudah mengkaji dan mendiskusikan kasus ini dengan beberapa ahli pidana pemilihan.

“Dari kasus ini kita bisa lihat posisi Sentra Gakkumdu hari ini ada dimana. Semoga mereka menunjukkan kinerja yang baik. Saya sudah diskusikan ini dengan beberapa ahli pidana pemilihan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rusman diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni dalam Pasal 69 Jo Pasal 68 PKPU 4 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara 18 bulan penjara. (Erwino)

Facebook Comments
Baca Juga  Jelang Pilwawali Kendari, Ketua DPRD Ingatkan Anggotanya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru