Laworo – Kepala Desa (Kades) Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, La Ode Musdin, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Kamis, 13 Februari 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dalam rentang tahun anggaran 2017-2021.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Himpunan Mahasiswa Kombikuno (HMK), Galang Saputra, melaporkan indikasi penyalahgunaan Dana Desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Galang Saputra, Kejari Muna harus segera melakukan penyelidikan karena dugaan penyimpangan ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar pada beberapa item kegiatan.
Rangkaian Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Pada tahun 2017, dana sebesar Rp 62.400.000 dicairkan untuk penyertaan modal BUMDes guna mendirikan depot air minum. Namun, setelah beroperasi kurang lebih satu tahun, usaha tersebut tutup tanpa adanya laporan pendapatan yang jelas.

“Saya meminta Kejari Muna untuk serius menyelidiki kasus ini mulai dari tahun anggaran 2017 hingga 2021. Saya yakin ada penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Galang Saputra pada Ahad, 23 Februari 2025.
Pada tahun 2018, Kepala Desa Kombikuno diduga melakukan pergantian Ketua BUMDes secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selain itu, pada tahun yang sama, Kepala Desa diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 192.567.200 untuk membeli kendaraan mobil pick-up yang diduga atas nama pribadi.
“Pergantian Ketua BUMDes tanpa musyawarah dan pembelian mobil pick-up yang tidak melalui perencanaan desa adalah tindakan yang tidak transparan. Mobil tersebut masih beroperasi hingga kini dan diduga atas nama pribadi kepala desa. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegas Galang.
Pada tahun 2019, Kepala Desa kembali melakukan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 114.172.560 yang diduga dikelola tanpa transparansi. Sementara itu, di tahun 2020, usaha BRI Link yang dimiliki BUMDes tidak diketahui sumber pendanaannya, apakah dari bantuan APBD atau pemerintah pusat, karena tidak dipublikasikan kepada masyarakat dan diduga dikelola secara sepihak oleh Kepala Desa.
Pada tahun 2021, anggaran BUMDes sebesar Rp 36.500.000 diduga digelapkan karena tidak ada kegiatan BUMDes yang berjalan. Dugaan penyalahgunaan anggaran juga ditemukan dalam pembangunan Keramba Tancap dengan anggaran Rp 34.971.900 yang tidak sesuai dengan rencana dalam APBDes dan berpotensi mark-up anggaran. Hal serupa terjadi pada pembangunan Rumah Singgah Nelayan dengan anggaran Rp 30.799.100 yang juga tidak sesuai dengan APBDes.
“Dari data yang saya laporkan ke Kejari Muna, jelas bahwa Kepala Desa telah melanggar hukum dalam pengelolaan dana BUMDes,” ujar Galang Saputra.
Ancaman Demonstrasi Jika Kasus Tidak Ditindaklanjuti
Dalam pernyataannya, Galang menegaskan bahwa jika Kejari Muna tidak segera melakukan penyelidikan, pihaknya akan menggelar demonstrasi ke Kejati Sultra untuk mendesak pengambilalihan kasus ini.
“Jika Kejari lambat bertindak, kami akan menggelar demonstrasi dan mendorong Kejati Sultra untuk mengambil alih kasus ini,” tutupnya. (*)
Penulis: Gogon








