Skandal Dana Desa, Kejari Muna Didesak Usut Dugaan Korupsi Kades Kombikuno

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laworo – Kepala Desa (Kades) Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, La Ode Musdin, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Kamis, 13 Februari 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dalam rentang tahun anggaran 2017-2021.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Himpunan Mahasiswa Kombikuno (HMK), Galang Saputra, melaporkan indikasi penyalahgunaan Dana Desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Galang Saputra, Kejari Muna harus segera melakukan penyelidikan karena dugaan penyimpangan ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar pada beberapa item kegiatan.

Rangkaian Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Pada tahun 2017, dana sebesar Rp 62.400.000 dicairkan untuk penyertaan modal BUMDes guna mendirikan depot air minum. Namun, setelah beroperasi kurang lebih satu tahun, usaha tersebut tutup tanpa adanya laporan pendapatan yang jelas.

Galang Saputra

“Saya meminta Kejari Muna untuk serius menyelidiki kasus ini mulai dari tahun anggaran 2017 hingga 2021. Saya yakin ada penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Galang Saputra pada Ahad, 23 Februari 2025.

Pada tahun 2018, Kepala Desa Kombikuno diduga melakukan pergantian Ketua BUMDes secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Selain itu, pada tahun yang sama, Kepala Desa diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 192.567.200 untuk membeli kendaraan mobil pick-up yang diduga atas nama pribadi.

“Pergantian Ketua BUMDes tanpa musyawarah dan pembelian mobil pick-up yang tidak melalui perencanaan desa adalah tindakan yang tidak transparan. Mobil tersebut masih beroperasi hingga kini dan diduga atas nama pribadi kepala desa. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegas Galang.

Baca Juga  AMSI Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, Mengangkat Tema Besar ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”

Pada tahun 2019, Kepala Desa kembali melakukan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 114.172.560 yang diduga dikelola tanpa transparansi. Sementara itu, di tahun 2020, usaha BRI Link yang dimiliki BUMDes tidak diketahui sumber pendanaannya, apakah dari bantuan APBD atau pemerintah pusat, karena tidak dipublikasikan kepada masyarakat dan diduga dikelola secara sepihak oleh Kepala Desa.

Pada tahun 2021, anggaran BUMDes sebesar Rp 36.500.000 diduga digelapkan karena tidak ada kegiatan BUMDes yang berjalan. Dugaan penyalahgunaan anggaran juga ditemukan dalam pembangunan Keramba Tancap dengan anggaran Rp 34.971.900 yang tidak sesuai dengan rencana dalam APBDes dan berpotensi mark-up anggaran. Hal serupa terjadi pada pembangunan Rumah Singgah Nelayan dengan anggaran Rp 30.799.100 yang juga tidak sesuai dengan APBDes.

“Dari data yang saya laporkan ke Kejari Muna, jelas bahwa Kepala Desa telah melanggar hukum dalam pengelolaan dana BUMDes,” ujar Galang Saputra.

Ancaman Demonstrasi Jika Kasus Tidak Ditindaklanjuti

Dalam pernyataannya, Galang menegaskan bahwa jika Kejari Muna tidak segera melakukan penyelidikan, pihaknya akan menggelar demonstrasi ke Kejati Sultra untuk mendesak pengambilalihan kasus ini.

“Jika Kejari lambat bertindak, kami akan menggelar demonstrasi dan mendorong Kejati Sultra untuk mengambil alih kasus ini,” tutupnya. (*)

Penulis: Gogon

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru