panjikendari.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) akan kembali melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada bulan Oktober 2019 ini.
Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya.#CPNS2019 #P3K2019#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/kDLzlyTSxe
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 6 Juni 2019
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
“Info tersebut benar, berdasarkan Kepmen PANRB 12/2019,” ujar dia seperti dilansir Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Dia menjelaskan, kebutuhan pegawai aparatur sipil negara secara nasional untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 254.173 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi dengan rincian, CPNS sebanyak 23.213 formasi di mana untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi, dengan rincian yaitu untuk CPNS sebanyak 62.324 formasi yang akan diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.
Dengan demikian, lanjut Ridwan, secara total baik untuk pemerintah pusat dan daerah maupun untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di 2019 mencapai 254.173 formasi.
“Iya (254.173), untuk pusat dan daerah,” tandas dia.
PERSYARATAN REKRUTMEN CPNS 2019
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Artikel ini telah tayang di Liputan6.com dengan judul Pemerintah Buka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK di 2019, Berikut Rinciannya , https://www.liputan6.com/bisnis/read/3985629/pemerintah-buka-254173-lowongan-cpns-dan-pppk-di-2019-berikut-rinciannya
Sumber: Liputan6.com