Panjikendari.com – Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh calon Bupati Muna L.M Rusman Emba S.T masuk pembahasan di Sentra Gakkumdu. Kejadian ini dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa resah atas tindakan petahana yang melakukan pelanggaran pidana pemilihan secara jelas namun tidak ditanggapi dalam mekanisme temuan oleh pengawas pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Al Samiru, yang merupakan kuasa hukum paslon L.M Rajiun Tumada dan H. La Pili (RAPI), mengaku sudah mempelajari kasus tersebut. Menurut Sem -sapaan Al Samiru- pelanggaran pidana itu jelas, sehingga sentra Gakkumdu akan diuji konsistensinya dalam menegakkan keadilan pemilihan dalam Pilkada Muna tahun 2020.
“Kasusnya jelas. Dari kasus ini kita bisa lihat posisi Sentra Gakkumdu hari ini ada dimana. Semoga mereka menunjukkan kinerja yang baik. Terkhusus, Bawaslu Muna, pasti tahu konsekuensinya jika main-main dengan kewenangannya,” ujar Sem yang enggan menyebutkan secara spesifik kasus pelanggaran tersebut, Kamis, 29 Oktober 2020.
Yang pasti, kata dia, oknum pasangan calon Bupati Muna L.M Rusman Emba S.T diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni dalam Pasal 69 Jo Pasal 68 PKPU 4 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara 18 bulan penjara.
“Sanksinya penjara 18 bulan. Ini kasus jelas. Kami sudah mendiskusikan ini pada beberapa ahli pidana pemilihan, dan tidak ada peluang Rusman untuk lepas dari pidana pemilihan,” tegas Sem.
Meski pesimis dengan independensi beberapa oknum Bawaslu Muna, Sem berharap Bawaslu Muna tidak bermain-main dengan kasus ini. Ada beberapa bukti yang ia pegang berkaitan dengan independensi penyelenggara pengawas pemilihan itu.
“Saya pesimis dengan independensi beberapa oknum di Bawaslu Muna. Saya tidak menggeneralisasi ya. Namun saya yakin mereka tidak mau ambil risiko dari kasus ini. Karena pertaruhan kasus ini adalah jabatan mereka sendiri. Saya janji akan membawa ini ke jenjang yang lebih seru jika ada yang main-main,” beber Sem sembari tersenyum. (jie)