• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

Rusman Emba Dilaporkan Terlibat Pidana Pemilihan, Kuasa Hukum RAPI: Kasusnya Terang Benderang, Penjara Menanti

29/10/2020
in BERITA UTAMA, POLITIK
Reading Time: 2 mins read

Kuasa hukum paslon Bupati Muna La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili, Al Samiru.

115
SHARES
479
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

Panjikendari.com – Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh calon Bupati Muna L.M Rusman Emba S.T masuk pembahasan di Sentra Gakkumdu. Kejadian ini dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa resah atas tindakan petahana yang melakukan pelanggaran pidana pemilihan secara jelas namun tidak ditanggapi dalam mekanisme temuan oleh pengawas pemilihan.

Menanggapi hal tersebut, Al Samiru, yang merupakan kuasa hukum paslon L.M Rajiun Tumada dan H. La Pili (RAPI), mengaku sudah mempelajari kasus tersebut. Menurut Sem -sapaan Al Samiru- pelanggaran pidana itu jelas, sehingga sentra Gakkumdu akan diuji konsistensinya dalam menegakkan keadilan pemilihan dalam Pilkada Muna tahun 2020.

“Kasusnya jelas. Dari kasus ini kita bisa lihat posisi Sentra Gakkumdu hari ini ada dimana. Semoga mereka menunjukkan kinerja yang baik. Terkhusus, Bawaslu Muna, pasti tahu konsekuensinya jika main-main dengan kewenangannya,” ujar Sem yang enggan menyebutkan secara spesifik kasus pelanggaran tersebut, Kamis, 29 Oktober 2020.

BacaJuga

Pesan Sekda Sultra di Hardiknas: Pendidikan Harus Merata, Tak Boleh Ada yang Tertinggal

Sebelum Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Riski Nurul Sempat Chat Pacarnya

HUT ke-61 Sultra, Gubernur Serukan Sinergi Bangun Daerah

Yang pasti, kata dia, oknum pasangan calon Bupati Muna L.M Rusman Emba S.T diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni dalam Pasal 69 Jo Pasal 68 PKPU 4 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara 18 bulan penjara.

“Sanksinya penjara 18 bulan. Ini kasus jelas. Kami sudah mendiskusikan ini pada beberapa ahli pidana pemilihan, dan tidak ada peluang Rusman untuk lepas dari pidana pemilihan,” tegas Sem.

Meski pesimis dengan independensi beberapa oknum Bawaslu Muna, Sem berharap Bawaslu Muna tidak bermain-main dengan kasus ini. Ada beberapa bukti yang ia pegang berkaitan dengan independensi penyelenggara pengawas pemilihan itu.

“Saya pesimis dengan independensi beberapa oknum di Bawaslu Muna. Saya tidak menggeneralisasi ya. Namun saya yakin mereka tidak mau ambil risiko dari kasus ini. Karena pertaruhan kasus ini adalah jabatan mereka sendiri. Saya janji akan membawa ini ke jenjang yang lebih seru jika ada yang main-main,” beber Sem sembari tersenyum. (jie)

Tags: Berita Sultrakuasa hukum RAPILa Ode M Rajiun TumadaLa Pililm rusman embaPidana pemilihanPilkada Muna
Previous Post

Ridwansyah Taridala Dilantik Jadi Ketua IKAPTK Kendari Periode 2020-2025

Next Post

Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemkot Kendari Upayakan Pengadaan Alat PCR

Next Post

Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemkot Kendari Upayakan Pengadaan Alat PCR

Recent News

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

14/05/2025
Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

14/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

18/04/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Pendaftar Calon Rektor UHO Terus Bertambah

Pendaftar Calon Rektor UHO Terus Bertambah

24/04/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

14/05/2025
Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

14/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com