• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Rusman Emba Dilaporkan Terlibat Pidana Pemilihan, Kuasa Hukum RAPI: Kasusnya Terang Benderang, Penjara Menanti

29/10/2020
in BERITA UTAMA, POLITIK
Reading Time: 2min read
0 0

Kuasa hukum paslon Bupati Muna La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili, Al Samiru.

Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA
1.132

Panjikendari.com – Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh calon Bupati Muna L.M Rusman Emba S.T masuk pembahasan di Sentra Gakkumdu. Kejadian ini dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa resah atas tindakan petahana yang melakukan pelanggaran pidana pemilihan secara jelas namun tidak ditanggapi dalam mekanisme temuan oleh pengawas pemilihan.

Menanggapi hal tersebut, Al Samiru, yang merupakan kuasa hukum paslon L.M Rajiun Tumada dan H. La Pili (RAPI), mengaku sudah mempelajari kasus tersebut. Menurut Sem -sapaan Al Samiru- pelanggaran pidana itu jelas, sehingga sentra Gakkumdu akan diuji konsistensinya dalam menegakkan keadilan pemilihan dalam Pilkada Muna tahun 2020.

“Kasusnya jelas. Dari kasus ini kita bisa lihat posisi Sentra Gakkumdu hari ini ada dimana. Semoga mereka menunjukkan kinerja yang baik. Terkhusus, Bawaslu Muna, pasti tahu konsekuensinya jika main-main dengan kewenangannya,” ujar Sem yang enggan menyebutkan secara spesifik kasus pelanggaran tersebut, Kamis, 29 Oktober 2020.

BacaJuga

DPP Perempuan Bangsa Konsolidasi di Sultra

Forkom Alumni SMAN 1 Kendari Angkatan 90 Resmi Dikukuhkan

Mulai 2022, Pemkot Kendari Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Yang pasti, kata dia, oknum pasangan calon Bupati Muna L.M Rusman Emba S.T diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni dalam Pasal 69 Jo Pasal 68 PKPU 4 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara 18 bulan penjara.

“Sanksinya penjara 18 bulan. Ini kasus jelas. Kami sudah mendiskusikan ini pada beberapa ahli pidana pemilihan, dan tidak ada peluang Rusman untuk lepas dari pidana pemilihan,” tegas Sem.

Meski pesimis dengan independensi beberapa oknum Bawaslu Muna, Sem berharap Bawaslu Muna tidak bermain-main dengan kasus ini. Ada beberapa bukti yang ia pegang berkaitan dengan independensi penyelenggara pengawas pemilihan itu.

“Saya pesimis dengan independensi beberapa oknum di Bawaslu Muna. Saya tidak menggeneralisasi ya. Namun saya yakin mereka tidak mau ambil risiko dari kasus ini. Karena pertaruhan kasus ini adalah jabatan mereka sendiri. Saya janji akan membawa ini ke jenjang yang lebih seru jika ada yang main-main,” beber Sem sembari tersenyum. (jie)

Facebook Comments
Tags: Berita Sultrakuasa hukum RAPILa Ode M Rajiun TumadaLa Pililm rusman embaPidana pemilihanPilkada Muna
                                                    
Previous Post

Ridwansyah Taridala Dilantik Jadi Ketua IKAPTK Kendari Periode 2020-2025

Next Post

Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemkot Kendari Upayakan Pengadaan Alat PCR

Next Post

Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemkot Kendari Upayakan Pengadaan Alat PCR

Follow Us

  • 3.6k Fans
  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017

Di Muna, Ratusan Nama Hilang dari Daftar Penerima BST Tahap III

14/07/2020
Pengembangan Aspal Buton, Kepala BKPM: Gubernur Sultra Sangat Proaktif

Pengembangan Aspal Buton, Kepala BKPM: Gubernur Sultra Sangat Proaktif

28/02/2021
PT VDNI

PT VDNI dan PT OSS Berkomitmen Rekrut Ribuan Tenaga Kerja Lokal Sultra

09/05/2020

DPP Perempuan Bangsa Konsolidasi di Sultra

21/04/2021

Forkom Alumni SMAN 1 Kendari Angkatan 90 Resmi Dikukuhkan

18/04/2021

Mau Aman Kencan Online? Ini Tipsnya

15/04/2021

Tips Menjaga Akun WhatsApp dari Penjahat Cyber

15/04/2021

Recent News

DPP Perempuan Bangsa Konsolidasi di Sultra

21/04/2021

Forkom Alumni SMAN 1 Kendari Angkatan 90 Resmi Dikukuhkan

18/04/2021

Mau Aman Kencan Online? Ini Tipsnya

15/04/2021

Tips Menjaga Akun WhatsApp dari Penjahat Cyber

15/04/2021

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Don`t copy text!