Rugikan Uang Daerah, IBC Desak Pj Gubernur Sultra Bayar Ganti Rugi Padang Golf

- Penulis

Kamis, 19 Juli 2018 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

i

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

panjikendari.com – Indonesia Budget Center (IBC) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membayar ganti rugi lahan milik ahli waris (alm) Sangga Kalenggo yang telah dikuasai Pemprov Sultra dan dijadikan sebagai Lapangan Golf.

Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam, mengingatkan, tidak ada alasan bagi Pemprov Sultra untuk tidak segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Menurut Roy, Putusan Peninjauan Kembali Perdata oleh Mahkamah Agung RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015, majelis hakim menghukum dan tegas memerintahkan kepada Pemprov Sultra sebagai pihak tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dalam hal ini ahli waris almarhum Sanggo Kalenggo sebesar Rp4,2 miliar.

Melalui siaran persnya yang diterima panjikendari.com, Kamis malam, 19 Juli 2018, Roy menguraikan hal ihwal atau perjalanan kasus tersebut.

Dijelaskan, tahun 1981, Pemprov Sultra menguasai bidang lahan masyarakat atas nama (alm) Sangga Kalenggo seluas 105.000 M2 atau 10,5 hektare secara melawan hukum dan tanpa ada ganti rugi.

Tanah yang terletak di Kelurahan Baruga Kota Kendari telah dijadikan aset Pemprov Sultra sebagai Lapangan Golf.

Atas tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang ini, kata Roy, para ahli waris (alm) Sangga Kalenggo atas nama St. Haerani dkk pada tahun 2009 melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri kendari hingga kasasi di Mahkamah Agung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Kendari No: 20/Pdt.G/2009/PN.KDI tanggal 2 April 2010 yang dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 617 K/Pdt/2011, tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Perdata oleh Mahkamah Agung RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015, majelis hakim menghukum dan memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dalam hal ini ahli waris almarhum Sanggo Kalenggo sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga  Tower Telkomsel di Kabaena Roboh Dihantam Angin Kencang

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak Pemprov Sultra untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 ribu/hari apabila lalai membayar ganti rugi kepada ahli waris.

Namun enam tahun berlalu, Gubernur Sultra selaku kepala daerah yang bertugas mewakili Pemprov Sultra di pengadilan (sesuai Psl 65 Ayat (1) huruf e UU 23/2014), tidak melaksanakan putusan pengadilan dan bahkan mengabaikannya.

Menurut Roy Salam, ketidakpatuhan Gubernur ini telah membawa kerugian besar bagi ahli waris (alm) Sangga Kalenggo senilai Rp4,2 miliar karena belum ada pembayaran ganti rugi atas tanah milik mereka yang telah dijadikan sebagai aset Pemprov Sultra.

Disamping itu, lanjut dia, ada kerugian keuangan daerah sebesar Rp332,60 juta yang merupakan jumlah uang paksa (dwangsom) yang wajib dibayar oleh Pemprov Sultra kepada ahli waris sebesar Rp100 ribu per hari untuk setiap keterlambatan penyelesaian putusan perkara ini, terhitung sejak 27 Maret 2012 s.d Juli 2018.

“Apabila gubernur tidak segera melakukan pembayaran ganti rugi, maka jumlah kerugian keuangan daerah terus bertambah sebesar Rp36 juta per tahun,” terang Roy Salam.

Menurut Roy, ketidakpatuhan Gubernur Sultra selama ini terhadap putusan pengadilan merupakan sikap koruptif dan melecehkan lembaga pengadilan serta mempertontonkan ketidakadilan kepada rakyatnya.

Sikap tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap azas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara/daerah, asas kepentingan umum dan asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (UU 23/2014, Pasal 58 huruf a, b, c dan i), dan menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah (UU 17/2003, Pasal 3).

Para ahli waris telah menempuh berbagai cara persuasif agar pihak pemerintah provinsi Sultra segera melaksanakan putusan Mahkmah Agung, diantaranya melakukan hearing dengan DPRD Sultra dan melaporkan ke Mendagri melalui Ditjen Keuangan Daerah.

“Namun rekomendasi kedua lembaga tersebut masih diacuhkan gubernur dan jajaran Pemprov Sultra,” tuturnya

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru