panjikendari.com – Salah seorang oknum pejabat lingkup Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darmansyah, dilaporkan ke polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga atas nama Muharam.
La Ode Darmansyah yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna dilaporkan ke Polres Muna, Senin, 23 Februari 2020.
Darmansyah dilaporkan oleh warga Mangga Kuning, Kecamatan Kontukowuna, atas nama Muharam atas dugaan penganiayaan.
Muharam mengaku, dirinya dikenakan pukulan sebanyak dua kali tepat mengenai dada. Kejadian itu bermula saat Muharam sedang berada di halaman kediaman anggota DPR RI Ridwan Bae, di Raha, Kabupaten Muna.
“Ceritanya kan begini, waktu saya habis parkir motorku di kediamannya pak Ridwan, saya langsung jalan mau menuju bapak (Ridwan Bae, red). Eh, saya liat dia (Darmansyah) halang-halangi depanku.”
“Habis itu tiba-tiba di bale (balik) sama saya, dia bilang ‘Ko bikin apa di sini Muharam. Ko pulang’, kata Muharam menirukan bahasa Darmansyah.
Kata Muharam, bahasa tersebut keluar disusul dengan pukulan yang mengarah ke dadanya sebanyak dua kali. “Ketiga kalinya saya langsung pegang tangannya. Saya dengar mi bapak (Ridwan) bicara, melerai,” katanya. Insiden tersebut, kata dia, terjadi di depan orang banyak.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Muharam langsung melaporkan Darmansyah ke Polres Muna, dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/55/II/2020/SULTRA/SPKT.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda Syawalddin Rulimo, diketahui oleh Kanit SPKT AIPTU La Mahali.
Pasca-pelaporan, Muharam dikabarkan akan mencabut laporan dan menempuh jalur damai. Namun demikian, wacana tersebut dibantah oleh Muharam.
Menurut Muharam, dirinya tidak akan mencabut laporan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk tetap diproses sebagaimana mestinya.
“Ini kan sudah masuk ranah hukum, sudah ditangani oleh pihak berwajib. Jadi biarlah proses hukum berjalan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp-nya.
Ia berharap, persoalan ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi yang belum paham. “Termasuk saya, bahwa di negeri ini hukum adalah panglima tertinggi. Tidak boleh kita sewenang-wenang apalagi main hakim sendiri atau pakai hukum rimba,” terangnya.
Mengenai kasus ini, La Ode Darmansyah yang dikonfirmasi melalui selulernya belum mau memberikan komentar. (jie)








