panjikendari.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 27 Februari 2020, kembali menangkap terduga pengedar narkoba atas nama AP (24 th).
AP yang merupakan warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan, teridentifikasi sebagai jaringan dari Lapas Kelas II A Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH menuturkan, AP ditangkap di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 13.30 Wita.
La Ode Proyek menyampaikan, penangkapan dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, lanjut Proyek, tim kepolisian Kemudian melakukan penyelidikan. “Diketahui, target AP merupakan seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan bandar (Napi) di Lapas Kelas II A Kendari inisial A. Target merupakan jaringan Lapas Kendari,” katanya.
Selanjutnya, tim membuntuti dan memantau pergerakan target. Target diduga akan melakukan penempelan sabu-sabu di Lorong Teporombua Kendari.
“Seketika itu juga tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka di tempat tersebut,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, tim berhasil menemukan 50 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam tas target, seberat 58,31 gram.
“Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama A,” tuturnya.
Modusnya, kata Proyek, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara memperoleh perintah dari Napi di dalam Lapas Kelas II A Kendari.
Saat ini, tersangka AP dan barang bukti telah dibawa oleh tim ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)