Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2020 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

panjikendari.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 27 Februari 2020, kembali menangkap terduga pengedar narkoba atas nama AP (24 th).

AP yang merupakan warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan, teridentifikasi sebagai jaringan dari Lapas Kelas II A Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH menuturkan, AP ditangkap di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 13.30 Wita.

La Ode Proyek menyampaikan, penangkapan dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, lanjut Proyek, tim kepolisian Kemudian melakukan penyelidikan. “Diketahui, target AP merupakan seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan bandar (Napi) di Lapas Kelas II A Kendari inisial A. Target merupakan jaringan Lapas Kendari,” katanya.

Selanjutnya, tim membuntuti dan memantau pergerakan target. Target diduga akan melakukan penempelan sabu-sabu di Lorong Teporombua Kendari.

“Seketika itu juga tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka di tempat tersebut,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, tim berhasil menemukan 50 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam tas target, seberat 58,31 gram.

“Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama A,” tuturnya.

Modusnya, kata Proyek, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara memperoleh perintah dari Napi di dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Saat ini, tersangka AP dan barang bukti telah dibawa oleh tim ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  LDII dan Warga di Muna Gotong-royong Perbaiki Jalan Rusak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru