panjikendari.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri PAN-RB Asman Abnur Nomor:B/21/M.KT.02/2018. SE itu juga untuk menegakkan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
SE tersebut juga menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Selain menegaskan kembali, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.
“Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” ujar Asman, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Liputan6.com, Selasa, 5 Juni 2018.
Pada poin kedua disebutkan, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
Untuk itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya,” demikian bunyi poin kelima SE.
Di bagian akhir, Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (lp6/jie)