• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

PNS Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

06/06/2018
in BERITA UTAMA, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
PNS dilarang mudik pakai kendaraan dinas

Menteri PAN-RB Asman Abnur.

114
SHARES
477
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri PAN-RB Asman Abnur Nomor:B/21/M.KT.02/2018. SE itu juga untuk menegakkan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Iklan

12 Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil, Cocok Buat Pemula

12 Ide Bisnis Modal Kecil Lihat Ide Bisnisnya

SE tersebut juga menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

BacaJuga

Jelang Mudik, PT Pelayaran Dharma Indah Siapkan Empat Kapal

Selain menegaskan kembali, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

Iklan

100 Kertas Aktivitas Anak yang Bikin Anteng & Kreatif

Kertas Aktivitas Anak Download Sekarang

“Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” ujar Asman, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Liputan6.com, Selasa, 5 Juni 2018.

Pada poin kedua disebutkan, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.

Untuk itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya,” demikian bunyi poin kelima SE.

Di bagian akhir, Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (lp6/jie)

Iklan Tanah Kavling

Dekat Kampus Kedokteran UMK

Tanah Kavling Lingkar Kampus Cek Harga dan Lokasinya
Tags: menpan rbmudikpns dilarang pakai kendaraan dinas
Previous Post

Bayar THR Pakai APBD, Kepala Daerah Terancam Berurusan dengan KPK

Next Post

Setelah Dapat THR, PNS Langsung Cuti Bersama, Ini Jadwalnya

Next Post
cuti bersama pns

Setelah Dapat THR, PNS Langsung Cuti Bersama, Ini Jadwalnya

Recent News

Muswil MES Sultra: Momentum Perluas Ekosistem Ekonomi Syariah di Bumi Anoa

Muswil MES Sultra: Momentum Perluas Ekosistem Ekonomi Syariah di Bumi Anoa

09/07/2025
Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung

Pameran Gifts dan Housewares 2025 Segera Hadir! Bersiaplah untuk Menemukan Ribuan Produk Inovatif yang Luar Biasa

09/07/2025
Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung

Sekolah di Kabupaten Rote Ndao NTT Berhasil Memenangkan Kompetisi Sekolah Tersehat Paling Bergengsi Se-Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh AIA Group

09/07/2025
Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung

Portal Berita IndonesiaDalamBerita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

09/07/2025

Media Partner

Kita Umat Terbaik, Tapi Kenapa Cuma Jadi Pembebek?
Uncategorized

Kita Umat Terbaik, Tapi Kenapa Cuma Jadi Pembebek?

by Redaksi
17/05/2025
PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
BMKG Sultra: Musim Kemarau 2025 Datang Bertahap, Puncak di Oktober

BMKG Sultra: Musim Kemarau 2025 Datang Bertahap, Puncak di Oktober

29/04/2025
Mahasiswa UHO Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan Hasil Pilrek

Mahasiswa UHO Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan Hasil Pilrek

26/06/2025
Status Jogging Gubernur ASR Banjir Komentar Curhat dan Harapan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Kabaena

Status Jogging Gubernur ASR Banjir Komentar Curhat dan Harapan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Kabaena

10/06/2025
Muswil MES Sultra: Momentum Perluas Ekosistem Ekonomi Syariah di Bumi Anoa

Muswil MES Sultra: Momentum Perluas Ekosistem Ekonomi Syariah di Bumi Anoa

09/07/2025
Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung

Pameran Gifts dan Housewares 2025 Segera Hadir! Bersiaplah untuk Menemukan Ribuan Produk Inovatif yang Luar Biasa

09/07/2025
Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung

Sekolah di Kabupaten Rote Ndao NTT Berhasil Memenangkan Kompetisi Sekolah Tersehat Paling Bergengsi Se-Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh AIA Group

09/07/2025
Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung

Portal Berita IndonesiaDalamBerita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

09/07/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com