Bau-Bau – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bau-Bau, Darman, mendesak Bea Cukai dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Kepulauan Buton.
“Kami meminta Bea Cukai dan pihak kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Darman pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Menurutnya, pengawasan ketat harus dilakukan dengan memantau kapal-kapal yang singgah di pelabuhan guna menekan masuknya rokok ilegal ke Kota Bau-Bau. Berdasarkan pantauan di lapangan, peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara, khususnya di Bau-Bau dan Wakatobi, kian marak dan bebas diperjualbelikan di masyarakat.
Darman menyoroti bahwa rokok ilegal telah menjamur, mulai dari kios-kios kecil di desa hingga toko-toko di wilayah perkotaan.
“Masyarakat perokok lebih memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah dan jumlah batang dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal, tanpa menghiraukan aspek kesehatan,” ungkapnya.
Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, lanjut Darman, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualannya.
Menurutnya, para pelaku usaha nakal yang mengedarkan rokok ilegal telah lama menguasai pasar di Bau-Bau dan Wakatobi. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang.
“Apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau oleh aparat Bea Cukai dan kepolisian? Jarang kita dengar ada pemain besar rokok ilegal yang tertangkap dan diproses hukum. Yang sering terjadi, aparat hanya menyita rokok ilegal di kios-kios dan toko,” tegasnya.
Darman juga mendesak Bea Cukai untuk semakin intensif melakukan operasi pasar, baik di pasar tradisional maupun modern, serta menindak tegas peredaran rokok ilegal di berbagai tempat.
“Masyarakat juga memiliki peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan tidak membeli produk tersebut. Jika menemukan peredaran rokok ilegal di kios atau toko swalayan, masyarakat harus berani melaporkannya kepada Bea Cukai atau kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: Gogon