panjikendari.com – Menjelang 13 hari Pemilu 2019, KPU Sultra dan KPU kabupaten/kota se-Sultra diharapkan fokus pada persoalan teknis, karena tantangannya adalah meningkatkan partisipasi Pemilu 2019 dan meminimalisasi kesalahan pada penyelenggara KPPS maupun Pemilih di TPS.
Harapan itu disampaikan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra, Hidayatullah, melalui siaran persnya, Jumat, 5 April 2019.
Dayat –sapaan Hidayatullah– menyampaikan, berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, golongan putih (Golput) karena alasan ideologis cenderung tak signifikan. Justru alasan masalah teknis lebih banyak mempengaruhi golput dan ketidakpahaman pemilih.
Selain itu, kata Dayat, penyelenggara di tingkat KPPS juga penyumbang tidak sahnya suara pemilih di TPS. “Jadi even musik maupun even akbar mendekati hari H tidak efektif lagi. Seharusnya seluruh kekuatan dan sumber saya difokuskan kepada penguatan pada KPPS dan Pemilih,” saran Dayat.
Mantan Ketua KPU Sultra ini mencontohkan, ada petugas yang lalai tidak menyerahkan formulir C6 atau pemberitahuan memilih kepada semua pemilih. Disisi lain ada pula pemahaman yang salah bahwa C6 merupakan undangan memilih sehingga tanpa itu pemilih merasa tidak bisa memilih.
Akibatnya, lanjut Dayat, masyarakat tak datang ke TPS walaupun sudah masuk daftar pemilih tetap, kesalahan pemilih saat mencoblos surat suara, kesalahan KPPS pada perlakuan surat suara, prosedur adminitrasi di TPS, dan seterusnya.
Jadi, Dayat menyarankan, prioritas saat ini adalah sosialisasi kepada petugas dan pemilih harus diperkuat bukan dengan even musik dan selebaran tapi turun kebawah atau gunakan aparat PPK dan PPS serta Relasi ataupun kemitraan dan atau jaringan media serta stakeholder pemilu lainnya.
Khusus di konteks pemilu 2019, sambung Dayat, KPU juga harus memastikan meluasnya penyebaran sosialisasi terkait pengaturan yang baru dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Peraturan itu terkait dengan surat keterangan (Suket) perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang tak memiliki KTP elektronik dan belum masuk daftar pemilih tetap.
Selain itu juga soal perpanjangan layanan pindah memilih dari sebelumnya 30 hari sebelum pemungutan suara menjadi 7 hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi bagaimana KPU Sultra dan KPU Kab/Kota se-Sultra agar ada Tips, metode dan inovasi sosialisasi yang mudah, murah dan partisipatif agar informasi sampai dan tercukupi kepada masyarakat pemilih,” katanya.
Begitupula kata Dayat, pemahaman regulasi dan prosedur yang sama antara KPU diatas sampai kepada KPPS soal pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019. Bisa menjadi berantakan dan tidak berguna semua tahapan yang berjalan, juga menjadi tidak berguna kecakapan yang ada pada Komisioner KPU apabila terjadi masalah serius pada hari pemungutan suara.
“Kedaulatan rakyat jangan terciderai akibat tidak masimalnya penyelenggara dalam bekerja dan melayani pemilih. Jangan sampai slogan KPU Melayani dan slogan Rakyat Berdaulat Negara Kuat justru terciderai hanya dalam satu hari saja,” sindir Dayat.
Terakhir, mantan Komisioner KPU Kota Kendari ini menyampaikan, saatnya seluruh kemampuan dan kecakapan yang didapatkan dalam semua rapat dan Bintek selama ini oleh KPU RI yang padat, memakan biaya banyak baik perjalanan dinas maupun programnya menjadi tidak terdistribusi merata ke penyelenggara tingkat bawah maupun pemilih.
“Tragedi PSU 42 TPS di Pilgub Sultra 2018 lalu jangan terulang kembali,” tutupnya. (jie)