• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

Pejabat Sultra Diduga Turut Nikmati Royalti Tambang

09/03/2019
in BERITA UTAMA, Featured
Reading Time: 2 mins read
Pejabat Sultra Diduga Turut Nikmati Royalti Tambang

Direktur Advokasi JArrAK Sultra, Sahrul.

522
SHARES
679
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JArrAK) Sulawesi Tenggara menelisik adanya dugaan pembagian royalti tambang turut dicicipi oleh beberapa oknum pejabat penting.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi JArrAK sepanjang tahun 2018. “Pembagian royalti semua perusahaan tambang diduga tidak sepenuhnya masuk dalam kas pendapatan negara, melainkan mengalir ke oknum pejabat,” kata Sahrul, Direktur Advokasi JArrAK Sultra melalui rilisnya yang diterima redaksi panjikendari.com, Sabtu, 9 Maret 2019.

Sahrul menjelaskan, pembagian royalti pertambangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 serta peraturan pemerintah. Dalam undang-undang tersebut tidak menjelaskan bahwa pejabat turut mendapatkan royalti tambang.

BacaJuga

Video: Dikeluhkan, Tambang Nikel di Konsel Hanya Berjarak Lima Meter dari Rumah Warga

Gubernur Sultra Jadi Ketua Dewan Pengawas Yayasan Politeknik Konawe

Resolusi Konflik Bisnis Industri Pertambangan Pulau Wawonii Versus Pemilik Lahan Pertanian Tradisional

Mantan aktivis Makassar ini mengungkapkan, pejabat yang turut menerima royalti dari perusahaan tambang di Sultra adalah oknum pejabat Polda, Polres, Syabandar, DPRD, Bupati, Kajari, Dandim. Skema pengeluaran royalti tersebut dikemas sedemikian rupa yaitu koordinasi Polda, Polres, syahbandar, LSM, DPRD, Bupati, Kajari, Dandim, desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan lain-lain.

“Royalti yang mengalir ke pejabat ini adalah konspirasi antara pengusaha tambang dan pejabat-pejabat di lembaga tersebut. Dan ini bentuk penggelapan uang negara dari pembagian royalti tersebut,” ungkap Sahrul.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan umum (pertambangan mineral dan batubara) meliputi : a) Iuran Tetap (Landrent), dan b) Iuran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalti).

Landrent atau deadrent diukur berdasarkan jumlah hektar tergantung dalam kontrak atau area pertambangan masing-masing. Sesuai dengan UU, maka bagian daerah dari landrent adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil dan untuk royalti bagian daerah adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Mantan jurnalis Tempo ini menegaskan konspirasi bagi-bagi royalti ke pihak yang tidak dibenarkan oleh undang-undang ini harus diusut dan proses secara hukum. Bahkan Sahrul mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi mendalam di seluruh perusahaan tambang di Sultra. Jika konspirasi para mafia ini dibiarkan terus-menerus maka menjadi ancaman bagi Negara dan membawa kesengsaraan bagi masyarakat Sultra.

“Negara tak boleh kalah dari mafia dan saatnya Negara menghukum berat oknum pejabat yang bermental korup,” ujar pria yang akrab di panggil Arul ini. (rls/jie)

Tags: JArrAK SultraRoyalti TambangTambang di Sultra
Previous Post

Sesar Kolaka Aktif, Rumbia Diguncang Gempa M=3,3

Next Post

Survei Maladministrasi 2018: Sultra Masuk Zona Kuning

Next Post
Survei Maladministrasi di Sultra

Survei Maladministrasi 2018: Sultra Masuk Zona Kuning

Recent News

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

18/05/2025
Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

18/04/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

18/05/2025
Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com