Panjikendari.com – Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Rapid Tes hasilnya Reaktif (positif Covid-19), inisial D, dilaporkan meninggal dunia di RSU Bahteramas, Senin, 27 April 2020, sekitar pukul 19.45 Wita.
Koordinator Tim 2 IGD Covid 19 RSU Bahteramas, Jusrawan S.Kep., dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pasien tersebut berjenis kelamin perempuan, alamat Kota Kendari.
Jusrawan menyampaikan bahwa pasien masuk di RSU Bahteramas melalui IGD Non-Covid tanggal 18 April 2020, pukul 14.50 WITA, dengan keluhan Sesak Nafas, Lemas, Mual (+), Muntah (+).
“Riwayat CKD Stage V on HD Reguler sejak 2 tahun terakhir. Terakhir, pasien memiliki riwayat Post Kemoterapi Ca Ovarium sebanyak 2 kali di RS Grestelina, Makassar,” katanya.
Sebelumnya, kata Jusrawan, terhadap pasien dilakukan Rapid Test I tanggal 26 April 2020, hasilnya non reaktif (Negatif).
Dari IGD Non-Covid, pasien kemudian dirawat di ruangan Laika Mendidoha. Hasil pemeriksaan DPJP pasien didiagnosis sebagai CKD Stage V on HD reguler, Ca Ovarium Post Kemoterapi, Hipertensi on Treatment, Anemia, Asites pro evaluasi dan suspect Pneumonia DD/ Edema Paru.
Kemudian, dilakukan Test Rapid II di ruangan Laika Mendidoha tanggal 23 April, dan hasilnya reaktif (Positif).
Pasien lalu dipindahkan dan dirawat di IGD Covid sejak hari tersebut pukul 20.00 WITA, dengan kondisi sesak nafas.
Pada tanggal 25 April 2020 dilakukan pengambilan swab tenggorok pukul 10.00 Wita, dan dilakukan tindakan Hemodialisa pukul 14.00 Wita.
“Sesak nafas pasien masih menetap dan selanjutnya makin lama makin berat meskipun sudah diberikan terapi dengan maksimal,” tutur Jusrawan.
Lalu, pada tanggal 27 April 2020 pukul 15.50 WITA, kondisi pasien sesak nafas berat disertai saturasi oksigen yang makin menurun menjadi 83 persen.
Selanjutnya dikonsultasikan ke DPJP dan dilakukan pemberian obat-obatan namun tidak memberikan respon.
Setelah dilakukan tindakan Hemodialisa Pasien masih merasakan Sesak. Pasien makin hari keadaanya makin memburuk dari sebelumnya, dan pada Senin, 27 April 2020 pukul 19.45 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Jusrawan, perlakuan Jenazah PDP Tes Rapid hasilnya Reaktif (Positif) berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah Covid-19, dan rencana akan dikebumikan pada Selasa 28 April 2020 di tempat pemakaman Punggolaka,
“RSU Bahteramas telah berkordinasi kepada tim Pemakaman Covid-19 Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra,” tutupnya. (jie)