Pasca-Putusan MK soal Suket, Bawaslu Sultra Ingatkan Disdukcapil

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2019 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam didampingi Komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto saat menjelaskan menanggapi putusan MK soal suket.

i

Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam didampingi Komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto saat menjelaskan menanggapi putusan MK soal suket.

panjikendari.com – Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemegang surat keterangan (Suket) perekaman KTP elektronik untuk memilih pada Pemilu 17 April 2019, Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai instansi yang mengeluarkan suket.

“Terkait ini, Disdukcapil mesti hati-hati. Sebab, Disdukcapil itu bisa mengeluarkan beragam surat keterangan berkaitan dengan kependudukan. Terkait putusan MK ini, suket yang harus dikeluarkan adalah suket untuk masyarakat yang telah melakukan proses perekaman,” terang Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam, ditemui saat sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI, di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat malam, 29 Maret 2019 .

Munsir mengatakan, di satu sisi, putusan MK tersebut memberikan harapan kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

Sebab, sebelum adanya putusan MK, seseorang yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS harus membawa KTP elektronik, yang belum memiliki KTP elektronik tidak bisa memilih. “Itu sudah diubah, MK telah memutuskan (pemegang suket dibolehkan memilih) untuk menjamin hak politik masyarakat,” ujarnya.

Namun di sisi lain, lanjut dia, putusan itu juga akan menjadi tantangan bagi semua pihak dalam memastikan bahwa suket yang diterbitkan nanti benar-benar diberikan tepat sasaran. “Jangan sampai palsu, dan jangan sampai diterbitkan untuk memobilisasi pemilih,” kata Munsir.

Olehnya itu, kata Munsir, mengimbau kepada Bawaslu kabupaten/kota bersama seluruh jajarannya mulai dari Panwaslu kecamatan, kelurahan/desa hingga Pengawas TPS, untuk mengawasi potensi kecurangan dalam penerbitan suket.

“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu mengawasi atau menginformasikan kepada pengawas kami di lapangan jika ditemukan adanya indikasi kecurangan. Bukan saja adanya indikasi kecurangan suket tapi juga termasuk indikasi kecurangan lainnya,” harap Munsir.

Baca Juga  31 Lembar C6 di TPS Rusda Mahmud Tidak Tersalur

Disamping itu, Munsir juga mengharapkan kepada KPPS yang bertugas di TPS untuk memastikan bahwa suket yang dibawa oleh masyarakat adalah suket asli yang resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Disdukcapil. “Hal itu penting dilakukan demi suksesnya pesta demokrasi 17 April nanti,” tandasnya.

Lebih jauh tentang putusan MK, Munsir menambahkan, selain membolehkan pemegang suket perekaman KTP elekronik untuk memilih, putusan MK tersebut juga memerintahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk tetap memberikan pelayanan pindah memilih kepada pemilih yang akan menyalurkan suaranya di TPS lain dimana yang bersangkutan melakukan tugas tertentu.

“Kalau undang-undang sebelum ada putusan MK, DPTb ditutup 30 hari sebelum hari H. Tapi MK memutuskan, batasnya sampai 7 hari sebelum hari H. Jadi sampai 7 hari sebelum hari Pemilu, masyarakat karena alasan tugas tadi, itu masih bisa didaftar,” terangnya.

Selanjutnya, dalam putusan MK memungkinkan bagi KPU untuk menambah TPS oleh karena adanya dinamika pemilih. Namun demikian, hal itu harus dilakukan berdasarkan peprtimbangan-pertimbangan bagaimana menjamin proses penyaluran hak pilih tadi.

“Jadi pada prinsipnya, penambahan TPS bukan sudah dikunci mati tetapi jika ada alsan tertentu, memungkinkan bagi KPU mengambil kebijakan menambah TPS, untuk menjamin hak pilih pada konsentransi pemilu tertentu yang tidak bisa terlayani hak pilihnya, misalanya di Lapas, KPU dapat membuat tambahan TPS,” terangnya.

Di Sultra sendiri, kata dia, ada dua yang diusulkan penambahan TPS setelah ditetapkan KPU Sultra yaitu di Kota Baubau dan Kota Kendari, akibat identifikasi pemilih yang masih ada di Lapas. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?
Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Senin, 26 Januari 2026 - 07:34 WITA

Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?

Senin, 26 Januari 2026 - 07:31 WITA

Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Berita Terbaru