panjikendari.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 13 Februari 2020, memantau secara langsung jalannya pelaksanaan tes CPNSD di Kabupaten Muna.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo bersama tiga asisten Ombudsman Sultra; Fakhri Samadi,
Untung, dan Rahmat Ramadhan, hadir di lokasi tes di gedung Akademi Keperawatan (Akper) Muna, sekitar pukul 15.20 Wita.
Dalam kunjungan ini, Mastri Susilo bersama tim tampak mengecek setiap tahapan, mulai dari proses registrasi, isolasi, hingga saat peserta masuk dalam ruang tes CAT.
Di ruang tes CAT, Ombudsman memanfaatkan waktu lowong di saat persiapan untuk sesi kelima atau sesi terakhir hari pertama itu.
Kepada sejumlah wartawan, Mastri menyampaikan bahwa kedatangan mereka dalam rangka tugas untuk memastikan agar proses pelaksanaan tes berjalan dengan baik.
Berdasarkan pantauan Ombudsman, ada beberapa hal yang perlu dibenahi untuk kelancaran dan kenyamanan peserta tes, salah satunya adalah ruang isolasi dan ruang tes yang terasa panas sehingga para peserta dapat dipastikan tidak nyaman dalam mengikuti proses seleksi.
“Ruang isolasi dan ruang tes hanya dipasangi beberapa kipas angin. Dan itu tidak memadai, ruangannya panas. Kita saja yang masuk, panasnya minta ampun, apalagi adik-adik yang ikut tes. Mestinya pikiran mereka lebih fresh sebelum masuk dan saat mengerjakan soal,” kata Mastri.
Olehnya itu, Mastri menyarankan kepada panitia lokal dalam hal ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna untuk menambah kipas angin, baik di ruang isolasi maupun di ruang tes CAT.
Selain ruangan yang panas, Ombudsman Sultra juga mendapati panitia dari BKN Regional IV Makassar yang nyaris memberikan toleransi kepada peserta tes yang tidak membawa KTP asli.
Ceritanya, pada sesi V hari pertama tersebut, terdapat salah satu peserta yang mengaku KTP aslinya lupa dibawa, tertinggal di Baubau. Wanita berhijab itu hanya memperlihatkan foto KTP yang dikirim melalui handphone.
Atas rasa iba, panitia dari BKN Makassar merekomendasikan kepada panitia lokal untuk mencetak foto KTP milik peserta tes yang diketahui bernama Zamriani supaya yang bersangkutan diikutkan tes.
Mengetahui rencana itu, Mastri Susilo langsung mengingatkan kepada panitia untuk konsisten dengan aturan, salah satunya yaitu setiap peserta tes wajib membawa KTP dan kartu tes asli.
“Kalau misalnya ini (peserta te tanpa KTP asli) diakomodir (akomodasi, red) maka yang lain pasti komplain karena ini menyangkut aturan. Kalau yang lain komplain, sasarannya teman-teman panitia. Apalagi di sesi sebelumnya ada juga peserta yang tidak diikutkan karena lupa bawa KTP,” tegas Mastri.
Olehnya itu, Mastri meminta kepada panitia untuk patuh terhadap aturan main yang ada serta tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya proses seleksi CPNS.
Saat itu juga, panitia dari BKN Makassar langsung mengambil keputusan dengan tidak mengikutkan Zamriani dalam tes tersebut. Padahal, Zamriani sudah siap di depan pintu masuk ruang tes.
Panitia lokal pun, atas rekomendasi pihak BKN Makassar yang bertugas saat itu, sudah menyiapkan print out KTP yang bersangkutan.
Namun karena aturan tidak mengizinkannya untuk ikut masuk ke dalam ruang tes, Zamriani hanya bisa menyaksikan peserta yang lain satu per satu masuk dalam ruangan.
Putri kelahiran Lagundi yang berdomisili di Kota Baubau itu terpaksa menguburkan hasratnya untuk bersaing menyandang status PNS.
Ia terlihat meninggalkan pintu masuk ruang tes dengan raut wajah sedih. Dia berjalan sambil dirangkul oleh seorang perempuan jilbab mengenakan id card panitia dan memegang print out KTP Zamriani. (jie)