Di tengah dinamika kehidupan sosial-politik Indonesia, organisasi kemasyarakatan (ormas) memainkan peran yang krusial. Ia bisa menjadi kekuatan sosial yang konstruktif, atau sebaliknya menjadi pemicu ketegangan diruang publik. Oleh karena itu, konsistensi sikap negara dalam memperlakukan ormas menjadi hal yang sangat penting. Tanpa standar yang jelas dan adil, negara berisiko mempertontonkan ketimpangan perlakuan yang mencederai kepercayaan publik.
Perbandingan sikap pemerintah terhadap dua ormas GRIB Jaya dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat menjadi studi kasus menarik dalam melihat bagaimana negara mengelola keragaman organisasi sipil.
GRIB Jaya dan Legitimasi Formal
GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu), yang didirikan oleh Rosario de Marshall alias Hercules, merupakan ormas yang memiliki struktur nasional dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun politik. Namun, nama GRIB tidak lepas dari kontroversi. Beberapa insiden di berbagai daerah seperti bentrokan di Blora, penolakan di Bali dan Kalimantan Utara, serta aksi sepihak terhadap perusahaan di Kalimantan Tengah mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap keberadaan ormas ini dalam konteks ketertiban umum.
Meski demikian, GRIB tetap memiliki legalitas dan hubungan baik dengan sejumlah tokoh politik nasional. Tak dapat dimungkiri, legitimasi administratif dan jaringan politik menjadi faktor penting yang memperkuat posisi organisasi ini di tengah masyarakat.
HTI dan Dakwah Ideologis
Sebaliknya, Hizbut Tahrir Indonesia dikenal sebagai ormas berbasis dakwah ideologis yang menekankan pentingnya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam kehidupan publik. HTI aktif menyelenggarakan diskusi dan edukasi keislaman tanpa catatan kekerasan fisik dalam kegiatannya. Namun, pada 2017, HTI dibubarkan pemerintah dengan alasan dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Langkah pembubaran ini menimbulkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai HTI belum pernah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran serius. Pembubaran ormas secara administratif juga dipandang sebagai pendekatan yang kurang dialogis, terlebih terhadap organisasi yang bergerak di ranah pemikiran.
Jika dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam cara negara merespons dua entitas ormas ini. Ormas dengan catatan insiden sosial yang cukup banyak tetap eksis secara formal, sementara ormas yang menyampaikan gagasan alternatif melalui jalan dakwah justru dibubarkan. Ini menjadi tantangan serius bagi prinsip keadilan sosial dan supremasi hukum yang dijunjung dalam demokrasi.
Keadilan tidak hanya diukur dari tindakan penegakan hukum, tapi juga dari konsistensi negara dalam menerapkan aturan terhadap semua pihak. Ketika ormas-ormas dakwah menghadapi pembatasan, sedangkan organisasi dengan riwayat konflik sosial dibiarkan, maka publik bisa saja menilai negara bertindak selektif.
Membangun Ruang Keadilan bagi Masyarakat Sipil
Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang lebih proporsional dan partisipatif. Evaluasi terhadap ormas sebaiknya tidak hanya didasarkan pada persepsi ideologis semata, tapi lebih pada dampak faktual terhadap masyarakat. Standarnya lebih pada apakah mereka berkontribusi terhadap ketertiban umum, toleransi sosial, dan integrasi nasional?
Di sisi lain, ormas keagamaan dan dakwah yang menyuarakan ide-ide alternatif juga perlu diberi ruang selama dijalankan secara damai dan tidak melanggar hukum. Dalam masyarakat demokratis, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang dijamin, selama tidak menimbulkan kekerasan atau ancaman terhadap publik.
Terakhir, ketika negara menerapkan standar yang tidak konsisten dalam memperlakukan ormas, bukan hanya ormas yang dirugikan, tetapi juga kualitas demokrasi dan keadilan sosial yang dipertaruhkan. (*)
Penulis: Dr. La Ode Mahmud, M.Si
(Pemerhati isu sosial-politik Islam dan aktif dalam kajian pemikiran keislaman serta menulis opini dan esai yang mengkritisi dinamika sosial dalam perspektif Islam ideologis)








