panjikendari.com – Menyikapi laporan atau pengaduan dari sejumlah masyarakat terkait adanya dugaan pungutan di SMKN 3 Kendari dan SMPN 12 Kendari, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melakukan klarifikasi di dua sekolah tersebut, Senin, 14 Januari 2018.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, didampingi Asisten Ombudsman Sultra Aan Andrian, turun menelusuri informasi pungutan liar yang mengatasnamakan uang komite.
Asisten Ombudsman Sultra Aan Andrian, menyampaikan, saat dilakukan klarifikasi, Kepala SMKN 3 Kendari Hisanuddin tidak mengetahui adanya pungutan di sekolahnya.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya laporan berkenaan dengan diwajibkannya siswa membayar komite jika ingin mendapatkan kartu ujian.
“Hasil klarifikasi kami, pak kasek tidak mengetahui adanya pungutan itu sebagai syarat untuk mendapatkan kartu ujian,” tutur Aan Andrian.
Namun, lanjut Aan, Kepala SMKN 3 Kendari menyampaikan bahwa pihak SMKN 3 Kendari tidak melakukan pungutan melainkan sumbangan komite yang sifatnya sukarela tidak mengikat, jumlah dan waktunya tidak ditentukan serta tidak menjadikan sumbangan tersebut menjadi persyaratan bagi siswa untuk mendapatkan kartu peserta ujian maupun mengikuti ujian.
Mengenai hal itu, pihak Ombudsman mewanti-wanti Kepala SMKN 3 Kendari untuk tidak melakukan pungutan karena bertentangan dengan Permendikbud No 74 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kepada pihak sekolah, pak kepala perwakilan Ombudsman Sultra sangat tegas kemarin menyampaikan, bahwa jangan ada lagi pungutan liar yang mengatasnamakan uang komite, karena itu bertentangan dengan Permendikbud,” ujar Aan.
Ombudsman juga menyarankan kepada pihak SMKN 3 Kendari termasuk semua sekolah agar segera membuat pengumuman dalam bentuk baliho/spanduk yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sumbangan komite tidak diwajibkan/dibebankan kepada siswa dan tidak menjadi pesyaratan untuk mendapatkan kartu ujian maupun mengikuti ujian.
Di SMPN 12 Kendari, sambung Aan, Ombudsman melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala SMPN 12 Kendari Sabil, Ketua Komite Muhammad Sabri, Bendahara Komite Sitti Arny Veriana, Wakasek Humas Saharun, dan Nawar selaku salah satu orang tua siswa.
Hasil klarifikasinya; pihak SMPN 12 Kendari membenarkan adanya laporan bahwa pihak sekolah mewajibkan siswa untuk membayar uang komite sebanyak Rp 200.000.
Menurut Aan, pihak SMPN 12 Kendari menfasilitasi pihak Komite Sekolah bersama dengan orang tua siswa untuk menggelar rapat dalam rangka membahas terkait rencana pihak komite sekolah untuk pengadaan 40 unit komputer sekolah.
“Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa setiap orangtua siswa diwajibkan untuk membayar uang komite sebanyak Rp. 200.000. Dan dituangkan dalam berita acara hasil rapat,” terang Aan.
Masih berdasarkan hasil klarifikasi, Aan menyebutkan, per tanggal 14 Januari 2019, terdapat 32 siswa yang telah membayar uang komite tersebut, dibuktikan dengan kwuitansi pembayaran.
Memang kata Aan, Kepala SMPN 12 Kendari sebelumnya sudah menghimbau kepada pihak Komite Sekolah sebelum mengadakan rapat/pertemuan dengan orang tua siswa agar kesepakatan yang dibuat harus tetap berpedoman pada PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Namun mekanisme penggalangan dana tersebut melanggar aturan dan masuk kategori pungutan sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
“Karena penggalangan dana tersebut bersifat mengikat (diwajibkan) dan jangka waktu serta jumlahnya ditentukan meskipun hal itu merupakan hasil kesepakatan orang tua siswa, komite sekolah, dan pihak sekolah.”
“Sedangkan jika dilihat definisi sumbangan yakni bersifat sukarela, jangka waktu dan jumlahnya tidak ditentukan serta tidak mengikat,” jelasnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan adanya unsur guru yang masuk dalam kepengurusan anggota Komite Sekolah juga melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf a Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Untuk itu, Ombudsman Sultra menyampaikan beberapa tindakan korektif kepada pihak Komite Sekolah dan Kepa SMPN 12 Kendari, antara lain; pertama, memberhentikan seluruh proses penggalangan dana oleh pihak Komite Sekolah/SMPN 12 Kendari.
Kedua, bagi siswa yang sudah terlanjur membayar uang komite tersebut, agar pihak komite sekolah dan SMPN 12 Kendari segera mengembalikan kepada orang tua/siswa yang bersangkutan serta menyampaikan secara resmi bahwa terkait uang komite tidak lagi ditentukan jangka waktu dan jumlahnya karena masuk dalam kategori pungutan.
Ketiga, bagi siswa yang belum membayar uang komite, agar pihak Komite Sekolah dan SMPN 12 Kendari segera menyampaikan kepada siswa atau kepada orang tua siswa melalui surat resmi bahwa terkait penggalangan dana untuk pengadaan komputer, tidak lagi ditentukan jangka waktu dan jumlahnya.
Keempat, sebaiknya jika menggelar rapat dalam rangka penggalangan dana untuk kepentingan sekolah, pihak komite sekolah dan pihak sekolah disarankan agar mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti kejaksaan, kepolisian, unsur pemerintah setempat, dan bahkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam rangka memberikan petunjuk, sehingga penggalangan dana tidak menabrak aturan perundang-undangan.
Kelima, pihak sekolah dan Komite Sekolah agar segera melakukan revisi kepengurusan Komite Sekolah karena unsur guru/tenaga pendidik dari sekolah ybs dilarang menjadi anggota komite;
Menanggapi tindakan korektif yang disampaikan itu, pihak sekolah dan komite sekolah, kata Aan, berjanji segera akan menindaklanjuti dan melakukan upaya perbaikan sebagaimana saran dari Ombudsman.
“Kita akan melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan serta kepada pihak sekolah agar menyampaikan hasil tindaklanjut upaya perbaikan kepada Ombudsman,” tutup Aan.
Penulis: Jumaddin Arif