Panjikendari – Ombudsman RI pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabu, 17 Mei 2023, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi publik dengan tema Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Kolaka Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan dihadiri oleh sejumlah undangan Forkopimda dan sebanyak 100 masyarakat setempat sebagai peserta.
Kegiatan diskusi publik ini menghadirkan narasumber Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.Si. dan Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua.
Dalam pemaparannya, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyampaikan tentang tugas fungsi dan posisi ketatanegaraan Lembaga Ombudsman RI serta menyampaikan adanya sejumlah media akses pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika hendak menyampaikan konsultasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Sedangkan Hugua menyampaikan terkait kemitraan tugas dan fungsi Komisi II DPR RI dengan sejumlah kementerian/Lembaga, termasuk kemitraan terhadap Ombudsman RI. Serta juga hal-hal yang berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Untung, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan diskusi publik tersebut dilatarbelakangi bahwa berdasarkan identifikasi data pengaduan masyarakat Ombudsman RI, Kabupaten Kolaka Utara merupakan daerah yang masuk pada kategori sangat rendah dalam hal penyampaian akses pengaduan dan konsultasi pelayanan publik di Ombudsman, yaitu hanya 11 pengaduan dalam 4 tahun terakhir.
Selain itu, Kabupaten Kolaka Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki akses jarak terjauh dari Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang berada di Ibu Kota Provinsi, Kendari.
Oleh karena itu, kata Untung, Ombudsman RI perlu melakukan suatu upaya akan menyampaikan informasi terkait Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dan Kanal Pengaduan khusus di Kabupaten Kolaka agar masyarakat di Kolaka Utara dapat memperoleh informasi dan senantiasa berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk terlibat atau berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara dan dapat memberikan informasi terkait kanal atau tata cara penyampaian konsultasi dan pengaduan terkait dugaan Tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara.
Untuk diketahui masyarakat umum bahwa dalam kegiatan tersebut telah terinformasikan adanya kanal pengaduan Ombudsman Sultra yang dapat menjadi sarana penyampaian keluhan dan konsultasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik yaitu: Datang Langsung/Surat : Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jl. Drs. H. Abd. Silondae, No. 114 Kendari Email: pengaduan.sultra@ombudsman.go.id Website: https://ombudsman.go.id/pengaduan Call Center : 137 Telepon/Whatsapp : 0811 240 3737
Di tempat kegiatan tersebut juga, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara membuka layanan PVL On The Spot untuk melayani masyarakat setempat dalam menyampaikan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kolaka Utara.
Ombudsman Republik Indonesia
Seperti diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bila digambarkan lebih detail objek pengawasan ombudsman cukup luas diantaranya meliputi semua kementerian/lembaga, pemerintah provinsi beserta dengan dinas-dinas yang ada dibawahnya, pemerintah kabupaten/kota beserta dengan dinas-dinas yang ada dibawahnya, semua BUMN dan BUMD, badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik dengan menggunakan APBN/APBD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai jenis pelayanan publiknya.
Berdasarkan cakupan kewenangan tersebut, Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri menjalankan kewenangan tersebut dengan mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, 2 Kota dan 15 Kabupaten. Untuk menyelenggarakan pengawasan pelayanan publik secara holistik yang melingkupi seluruh penyelenggara pelayanan publik dan seluruh jenis layanan publik yang ada, dibangun strategi pengawasan yang efektif melalui Pencegahan Maladministrasi dalam penyelengaraan pelayanan publik dan melalui penyelesaian maladministrasi pelayanan publik dalam bentuk Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan Laporan Masyarakat (LM).
Laporan/pengaduan masyarakat merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi ombudsman. Selain sebagai pihak yang menerima layanan publik, masyarakat juga merupakan “mata-mata” yang handal bagi ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat menilai secara objektif apakah penyelenggaraan pelayanan publik sudah berkualitas dan memuaskan ataukah banyak maladministrasi dan mengecewakan. (rls)