Mencoblos dengan Selain Paku, Surat Suara Dianggap Batal

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2019 - 23:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com, Muna – Pemilihan calon presiden dan calon anggota legislatif (Pileg) tinggal menghitung hari, tepatnya 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna terus melakukan sosialisasi, salah satunya tentang tata cara mencoblos.

Ketua KPU Muna Kubais menjelaskan, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2019 pada pasal 54 dan 55, surat suara yang telah dicoblos bisa dikatakan sah jika menggunakan alat yang tersedia di TPS berupa paku dan landasan busa.

Selain menggunakan paku, atau menggunakan alat lain seperti api, jari, atau mencoret menggunakan spidol, maka surat suara dinyatakan batal. “Selain paku yang digunakan untuk mencoblos, dinyatakan tidak sah, karena telah merusak surat suara,” ungkap Kubais, saat ditemui Minggu 3 Maret 2019.

Kubais menjelaskan, cara mencoblos surat suara calon presiden-wakil presiden bisa pada nomor urut, partai pengusung, atau gambar pasangan calon, sepanjang tidak keluar dari lingkaran surat suara. Begitu juga surat suara DPD.

Sementara untuk DPR, bisa dicoblos bagian nomor urut, nama calon, nama partai, dan gambar partai. “Kalau dicoblos nama partai dan nama calon, itu sah diberikan ke calon. Tapi, kalau dua calon dalam satu partai atau calon yang telah mengundurkan diri, maka suaranya diberikan ke partai,” terangnya.

Saat ini KPU Muna ini tengah menunggu surat suara yang dalam proses pengiriman dari percetakan. Jumlah surat suara yang dibutuhkan sebanyak 776.000 lembar. Surat suara itu kemudian akan didistribusikan pada 624 TPS di 22 kecamatan.

Kata dia, jumlah DPT Muna sebanyak 145.550. “Surat suara yang dibutuhkan berdasarkan jumlah DPT dikali 5 ditambah 2 persen surat suara cadangan,” jelasnya. (brj/jie)

Facebook Comments
Baca Juga  Daftarkan Bacaleg ke KPU, PAN Kendari Tampil Beda

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?
Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur
Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton
Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra
Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Bupati dan Wabup Koltim Siap Dilantik, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Festival Palembang Maju: Yudha-Bahar Hadirkan Kemeriahan Seni Budaya dan UMKM Lokal di Benteng Kuto Besak
Pendapat Pengamat Politik UHO soal Pilkada Mubar dan Wacana Kotak Kosong

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:20 WITA

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:15 WITA

Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:55 WITA

Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:23 WITA

Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra

Senin, 17 Februari 2025 - 21:00 WITA

Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Berita Terbaru