panjikendari.com, Muna – Pemilihan calon presiden dan calon anggota legislatif (Pileg) tinggal menghitung hari, tepatnya 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna terus melakukan sosialisasi, salah satunya tentang tata cara mencoblos.
Ketua KPU Muna Kubais menjelaskan, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2019 pada pasal 54 dan 55, surat suara yang telah dicoblos bisa dikatakan sah jika menggunakan alat yang tersedia di TPS berupa paku dan landasan busa.
Selain menggunakan paku, atau menggunakan alat lain seperti api, jari, atau mencoret menggunakan spidol, maka surat suara dinyatakan batal. “Selain paku yang digunakan untuk mencoblos, dinyatakan tidak sah, karena telah merusak surat suara,” ungkap Kubais, saat ditemui Minggu 3 Maret 2019.
Kubais menjelaskan, cara mencoblos surat suara calon presiden-wakil presiden bisa pada nomor urut, partai pengusung, atau gambar pasangan calon, sepanjang tidak keluar dari lingkaran surat suara. Begitu juga surat suara DPD.
Sementara untuk DPR, bisa dicoblos bagian nomor urut, nama calon, nama partai, dan gambar partai. “Kalau dicoblos nama partai dan nama calon, itu sah diberikan ke calon. Tapi, kalau dua calon dalam satu partai atau calon yang telah mengundurkan diri, maka suaranya diberikan ke partai,” terangnya.
Saat ini KPU Muna ini tengah menunggu surat suara yang dalam proses pengiriman dari percetakan. Jumlah surat suara yang dibutuhkan sebanyak 776.000 lembar. Surat suara itu kemudian akan didistribusikan pada 624 TPS di 22 kecamatan.
Kata dia, jumlah DPT Muna sebanyak 145.550. “Surat suara yang dibutuhkan berdasarkan jumlah DPT dikali 5 ditambah 2 persen surat suara cadangan,” jelasnya. (brj/jie)