Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Presiden Donald Trump untuk melarang pengembangan aset digital bank sentral (CBDC) menimbulkan berbagai spekulasi di komunitas kripto. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh terhadap XRP dan RLUSD, dua aset digital berbasis dolar AS yang banyak digunakan dalam transaksi kripto. 

Namun, larangan ini tidak secara langsung mempengaruhi kedua aset tersebut karena perintah eksekutif yang dikeluarkan hanya berfokus pada CBDC, bukan pada aset kripto yang dikembangkan oleh entitas swasta.

Kebijakan Baru Trump dalam Dunia Keuangan Digital

Sejak awal masa kepemimpinannya, Donald Trump telah mengambil berbagai keputusan penting dalam bidang ekonomi dan keuangan. 

Salah satunya adalah dengan menandatangani perintah eksekutif berjudul “Strengthening American Leadership in Digital Financial Technology.” 

Kebijakan ini secara resmi melarang pengembangan dan promosi CBDC di dalam maupun luar negeri, serta menghentikan seluruh proyek yang berkaitan dengan mata uang digital bank sentral.

Larangan CBDC dan Pengaruhnya Pada Harga XRP

Pelarangan CBDC ternyata tidak berdampak langsung pada harga XRP maupun RLUSD. Perintah eksekutif tersebut hanya menargetkan aset digital yang dikembangkan oleh bank sentral, sedangkan XRP dan RLUSD memiliki karakteristik yang berbeda. 

XRP adalah aset digital yang tidak bergantung pada mata uang fiat atau institusi perbankan tertentu. Teknologi yang digunakan dalam transaksi XRP memungkinkan transfer nilai yang cepat dan efisien, terutama untuk lembaga keuangan. 

Sementara itu, RLUSD merupakan stablecoin berbasis dolar AS yang nilainya didukung oleh aset fisik, seperti deposito dan obligasi pemerintah. Aset ini bukan bagian dari sistem keuangan yang dikontrol oleh bank sentral.

Perbedaan Antara XRP dan CBDC

XRP beroperasi dalam jaringan terdesentralisasi melalui blockchain XRP Ledger (XRPL). 

Tidak ada otoritas pusat yang mengendalikan atau mengatur pergerakan XRP, meskipun Ripple—perusahaan yang mengembangkan teknologi XRPL—memiliki peran dalam ekosistem ini. 

Karena sifatnya yang terbuka dan independen, XRP tidak berada dalam lingkup regulasi CBDC yang ketat. 

Baca Juga  Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

Oleh karena itu, meskipun AS melarang pengembangan CBDC, XRP tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti di jaringan blockchain publiknya.

Stabilitas RLUSD dan Regulasi CBDC

Sementara itu, RLUSD berjalan di jaringan XRPL dan Ethereum dengan memanfaatkan XRP sebagai biaya transaksi. 

Salah satu keunggulan utama RLUSD adalah transparansi dan dukungan aset fisiknya, yang mencakup deposito dolar AS dan instrumen keuangan lainnya. 

Karena RLUSD diterbitkan oleh institusi swasta dan bukan oleh pemerintah, stablecoin ini tidak terpengaruh oleh regulasi CBDC yang diberlakukan di Amerika Serikat. 

Dengan demikian, RLUSD tetap dapat digunakan untuk transaksi tanpa terikat aturan yang sama dengan mata uang digital bank sentral.

Kesimpulan

Larangan CBDC yang diterapkan oleh pemerintahan Trump hanya berlaku untuk aset digital yang dikeluarkan oleh bank sentral dan tidak berdampak pada XRP maupun RLUSD. Kedua aset ini tetap dapat digunakan karena tidak termasuk dalam kategori CBDC yang diatur dalam perintah eksekutif tersebut. 

Dengan begitu, para investor dan pengguna XRP serta RLUSD tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru ini. Sebaliknya, langkah ini semakin memperjelas batasan antara aset digital terdesentralisasi dengan aset digital yang dikontrol oleh pemerintah, sehingga pengguna tetap dapat melakukan transaksi dengan nyaman melalui platform crypto exchange seperti Bittime. Tunggu apalagi, jika kamu tertarik untuk jual beli XRP dan berbagai aset kripto lainnya, segera daftar dan mulai trading di Bittime sekarang juga!

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elnusa Petrofin Perkuat Program Hutan Petrofin, Dukung Target Net Zero Emission 2060
Elnusa Petrofin Gandeng Insan Pers Bali Perkuat Narasi Energi Nasional Lewat Pena Petrofin Awards 2026
Elnusa Petrofin Bekali Pelajar Bali Literasi Digital dan Pemanfaatan AI melalui Petrofin Journalist Academy
Tiran Nusantara Group Gandeng UHO, Siapkan Program Magang dan Rekrutmen SDM Lokal
Bupati Buton Utara Perpanjang Kerja Sama Jamsostek, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026
Yusuf Rimbose Bagikan 200 Bibit Kelapa kepada Warga Lahumoko
Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara
Pemprov Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Elnusa Petrofin Perkuat Program Hutan Petrofin, Dukung Target Net Zero Emission 2060

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WITA

Elnusa Petrofin Gandeng Insan Pers Bali Perkuat Narasi Energi Nasional Lewat Pena Petrofin Awards 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 16:37 WITA

Elnusa Petrofin Bekali Pelajar Bali Literasi Digital dan Pemanfaatan AI melalui Petrofin Journalist Academy

Senin, 18 Mei 2026 - 19:01 WITA

Bupati Buton Utara Perpanjang Kerja Sama Jamsostek, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:01 WITA

Yusuf Rimbose Bagikan 200 Bibit Kelapa kepada Warga Lahumoko

Berita Terbaru