Panjikendari.com – Upaya pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengejar dan menangkap pelaku pengedar Narkoba patut diacungi jempol.
Pada Jumat, 6 Maret 2020, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra telah menggagalkan peredaran barang haram itu. Dua pelaku berhasil ditangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial S (33 th) ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wawombalata, Mandonga, Kendari, sekitar pukul 09.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 saset Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 182,85 gram.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan atas penangkapan tersebut.
Alhasil, sekitar pukul 16.40 Wita, tim berhasil menangkap lagi target kedua berinisial AY (42 th) di Jalan Drs Moh Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan, Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu saset sabu-sabu seberat 101,3 gram dari saku celananya.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH. Menurutnya, setelah ditangkap, AY kemudian digiring ke rumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Di sana, kata Proyek, tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan dan kembali menemukan delapan paket sabu-sabu seberat 28 gram di kamar AY yang disimpan dalam tas hitam.
“Jadi totalnya 129,3 gram yang diamankan. Ditambah yang pertama hasil penangkapan tadi pagi menjadi 300 gram lebih,” sebut Proyek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka, kata dia, memperoleh dan mengedarkan barang tersebut dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
Atas kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)