Lagi, Warga Jalan Lasolo Kendari Ditangkap Bawa Narkoba

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2020 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jalan Lasolo Kota Kendari, AY, ditangkap gegara Narkoba, Jumat, 6 Maret 2020.

i

Warga Jalan Lasolo Kota Kendari, AY, ditangkap gegara Narkoba, Jumat, 6 Maret 2020.

Panjikendari.com – Upaya pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengejar dan menangkap pelaku pengedar Narkoba patut diacungi jempol.

Pada Jumat, 6 Maret 2020, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra telah menggagalkan peredaran barang haram itu. Dua pelaku berhasil ditangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial S (33 th) ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wawombalata, Mandonga, Kendari, sekitar pukul 09.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 saset Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 182,85 gram.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan atas penangkapan tersebut.

Alhasil, sekitar pukul 16.40 Wita, tim berhasil menangkap lagi target kedua berinisial AY (42 th) di Jalan Drs Moh Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan, Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu saset sabu-sabu seberat 101,3 gram dari saku celananya.

Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH. Menurutnya, setelah ditangkap, AY kemudian digiring ke rumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Di sana, kata Proyek, tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan dan kembali menemukan delapan paket sabu-sabu seberat 28 gram di kamar AY yang disimpan dalam tas hitam.

“Jadi totalnya 129,3 gram yang diamankan. Ditambah yang pertama hasil penangkapan tadi pagi menjadi 300 gram lebih,” sebut Proyek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka, kata dia, memperoleh dan mengedarkan barang tersebut dengan cara sistem tempel jaringan terputus.

Atas kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)

Facebook Comments
Baca Juga  Suasana Haru Selimuti Perayaan HUT Ke-17 Konsel di Tengah Pandemi Covid-19

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru