Panjikendari.com-Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sultra. Teranyar, aparat berhasil meringkus RND (20) warga Lorong Puday, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2020, Pukul 18.00 Wita di Jalan Bungkutoko Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari saat hendak melakukan transaksi.
Ia diamankan beserta barang bukti dua paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 2,28 gram.
Selain Sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 30 saset kosong, satu unit HP, satu buah pipet, dan satu buah timbangan.
“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kota Kendari. Dari informasi itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan. Kemudian Tim melakukan observasi dan survailance,” kata La Ode Proyek.
Pada saat ditangkap, polisi menemukan dua paket sabu-sabu disembunyikan RND di saku celananya. Ia awalnya berniat pergi ke suatu tempat untuk melakukan transaksi tepatnya di samping Pelabuhan Kontainer Bungkutoko, namun sebelum melakukan aksinya, polisi sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap target.
Berdasarkan pengakuan target, kata La Ode Proyek, yang bersangkutan memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu dari Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan atau penempelan kepada para pasiennya di Kota Kendari.
Atas perbuatannya itu, RND dikenakan pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fya)