Kendari – Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 306,69 triliun.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik pedas dari Ketua Lembaga Pengembangan Jaringan Perguruan Tinggi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PKC PMII Sultra), Argogon Wicaksana. Menurutnya, pemangkasan anggaran pendidikan akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan.
“Ini tentu akan menyebabkan fasilitas pendidikan kita akan buruk dan akses belajar yang terbatas karena anggarannya dipotong, tidak menutup kemungkinan pada kualitas guru yang rendah juga,” ujar Argogon Wicaksana, Senin, 17 Februari 2025.
Pemangkasan anggaran pendidikan juga berdampak pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 7,27 triliun dari total pagu anggaran Rp 33,55 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran Rp 57,6 triliun, dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 12 triliun dari pagu anggaran Rp 78 triliun.
Argogon Wicaksana menegaskan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan melanggar pasal 31 UUD 1945. “Jika pemangkasan ini sampai mengurangi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan nasional, maka telah melanggar pasal 31 UUD 1945,” ujarnya.
Pemangkasan anggaran pendidikan juga akan membuat angka putus sekolah bertambah. “Saya khawatir dengan pengurangan anggaran dapat menyebabkan mereka putus sekolah karena tidak mampu lagi membayar biaya pendidikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Wahyu








