Kominfo Permudah Pelayanan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

- Penulis

Selasa, 12 Februari 2019 - 01:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

Panjikendari.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mempermudah ketentuan pelayanan operasional sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi.

Kemudahan pelayanan itu bahkan dapat diselesaikan dalam waktu sehari, meskipun cepat namun tetap mengutamakan kualitas dari sertifikasi tersebut.

Proses pelayanan itu lebih sederhana sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No 16 Tahun 2018. Tujuan penyederhanaan untuk mendorong serta memperlancar pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.

Menurut Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana saat menghadiri dan menyampaikan materi di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai implementasi Peraturan Menteri tersebut di Sentul, Bogor, Rabu, 6 Februari 2019, menyatakan penyederhanaan itu selaras dengan arahan Menteri Kominfo Rudiantara bahwa, Kementerian Kominfo tidak hanya sebagai regulator, tapi juga menjadi fasilitator dan akselerator bagi ekosistem komunikasi dan informatika serta kepentingan masyarakat.

“Peraturan Menteri No 16 Tahun 2018 ini bertujuan untuk lebih mempercepat proses perijinan dari yang sebelumnya harus diurus selama beberapa hari, sekarang masyarakat bisa lebih mudah mengurusnya hanya dalam waktu satu hari,” kata Hadiyana

Dikatakan Hadiyana, Kementerian Kominfo tidak ingin menyulitkan masyarakat dalam proses perijinan, selain karena memperhambat pertumbuhan industri dan ekonomi, juga didasari dengan perkembangan teknologi yang kesemuanya harus berjalan beriringan.

Menurut Hadiyana, jika permohonan perijinan diajukan sebelum jam 11.00, maka sertifikasinya akan diberikan pada hari yang sama selama jam kantor.

Namun Hadiyana menegaskan bahwa, percepatan proses perijinan tersebut bukan berarti mengabaikan kualitas hasilnya. Pelayanan dilakukan melalui website e-sertifikasi di laman https://sertifikasi.postel.go.id/

“Proses sertifikasi itu kita selalu memastikan empat hal yaitu, perangkat harus bisa terhubung, tidak mudah terganggu dan menimbulkan gangguan, serta aman bagi penggunanya,” ujar Hadiyana.

Baca Juga  Ini Profil Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT KPK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018, semua perangkat yang digunakan di Indonesia harus berstandar dan bersertifikasi. Pelaksanaan sertifikasi itu ditujukan untuk memastikan setiap perangkat telekomunikasi berfungsi dengan baik sebagai sarana komunikasi di Indonesia.

“Selain berfungsi dengan baik, sertifikasi juga bertujuan untuk tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan bagi perangkat lainnya, oleh karena itu, kita harus memastikan aman bagi setiap penggunanya,” kata Hadiyana.

Hadiyana menjelaskan, perangkat telekomunikasi yang berada dalam lingkungan elektromagnetik memerlukan acuan standar tertentul. Sebab, setiap perangkat yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi para penggunanya sehingga diperlukan kemudahan sertifikasi. (nov/jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Myanmar Berikan Apresiasi kepada Tim INASAR 
INASAR Laksanakan Operasi Gabungan dengan Tim USAR Singapura, Myanmar, Vietnam, dan Filipina
Tim INASAR Kembali Temukan Korban di Reruntuhan Perumahan PNS Myanmar
Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
Kolaborasi dengan Tim SAR Setempat, Tim INASAR Berhasil Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
Tim INASAR Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Buruh Pabrik Peraih Skor Tertinggi TKD Tak Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm
BOM! Dua Notaris Juga Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:46 WITA

Pemerintah Myanmar Berikan Apresiasi kepada Tim INASAR 

Jumat, 4 April 2025 - 23:42 WITA

INASAR Laksanakan Operasi Gabungan dengan Tim USAR Singapura, Myanmar, Vietnam, dan Filipina

Jumat, 4 April 2025 - 09:49 WITA

Tim INASAR Kembali Temukan Korban di Reruntuhan Perumahan PNS Myanmar

Kamis, 3 April 2025 - 20:51 WITA

Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

Kamis, 3 April 2025 - 16:06 WITA

Kolaborasi dengan Tim SAR Setempat, Tim INASAR Berhasil Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan

Berita Terbaru