Panjikendari.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mempermudah ketentuan pelayanan operasional sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi.
Kemudahan pelayanan itu bahkan dapat diselesaikan dalam waktu sehari, meskipun cepat namun tetap mengutamakan kualitas dari sertifikasi tersebut.
Proses pelayanan itu lebih sederhana sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No 16 Tahun 2018. Tujuan penyederhanaan untuk mendorong serta memperlancar pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.
Menurut Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana saat menghadiri dan menyampaikan materi di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai implementasi Peraturan Menteri tersebut di Sentul, Bogor, Rabu, 6 Februari 2019, menyatakan penyederhanaan itu selaras dengan arahan Menteri Kominfo Rudiantara bahwa, Kementerian Kominfo tidak hanya sebagai regulator, tapi juga menjadi fasilitator dan akselerator bagi ekosistem komunikasi dan informatika serta kepentingan masyarakat.
“Peraturan Menteri No 16 Tahun 2018 ini bertujuan untuk lebih mempercepat proses perijinan dari yang sebelumnya harus diurus selama beberapa hari, sekarang masyarakat bisa lebih mudah mengurusnya hanya dalam waktu satu hari,” kata Hadiyana
Dikatakan Hadiyana, Kementerian Kominfo tidak ingin menyulitkan masyarakat dalam proses perijinan, selain karena memperhambat pertumbuhan industri dan ekonomi, juga didasari dengan perkembangan teknologi yang kesemuanya harus berjalan beriringan.
Menurut Hadiyana, jika permohonan perijinan diajukan sebelum jam 11.00, maka sertifikasinya akan diberikan pada hari yang sama selama jam kantor.
Namun Hadiyana menegaskan bahwa, percepatan proses perijinan tersebut bukan berarti mengabaikan kualitas hasilnya. Pelayanan dilakukan melalui website e-sertifikasi di laman https://sertifikasi.postel.go.id/
“Proses sertifikasi itu kita selalu memastikan empat hal yaitu, perangkat harus bisa terhubung, tidak mudah terganggu dan menimbulkan gangguan, serta aman bagi penggunanya,” ujar Hadiyana.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018, semua perangkat yang digunakan di Indonesia harus berstandar dan bersertifikasi. Pelaksanaan sertifikasi itu ditujukan untuk memastikan setiap perangkat telekomunikasi berfungsi dengan baik sebagai sarana komunikasi di Indonesia.
“Selain berfungsi dengan baik, sertifikasi juga bertujuan untuk tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan bagi perangkat lainnya, oleh karena itu, kita harus memastikan aman bagi setiap penggunanya,” kata Hadiyana.
Hadiyana menjelaskan, perangkat telekomunikasi yang berada dalam lingkungan elektromagnetik memerlukan acuan standar tertentul. Sebab, setiap perangkat yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi para penggunanya sehingga diperlukan kemudahan sertifikasi. (nov/jie)