panjikendari.com – Kisruh internal DPRD Kabupaten Bombana medio Januari 2019 saat membahas evaluasi kinerja 2018 kini sudah ditangani Badan Kehormatan (BK). Kala itu Ketua DPRD Andi Firman sempat bersitegang dengan anggota dewan lainnya.
“Kami sudah sepakat kalau kisruh masalah itu harus segera ditangani BK saja. Kan BK punya kewenangan menyelesaikan segala hal yang terkait pelanggaran tata tertib dewan,” tegas Wakil Ketua Dewan Bombana, Ahmad Mujahid via ponselnya, Sabtu (23/2).
Tanggapan itu sekaligus imbauan pada sebagian kalangan agar tidak terlalu mempolitisasi permasalahan itu secara mendalam. Terlebih memaksakan kasus itu harus diproses hukum ke pihak berwajib.
Menurutnya, kesepakatan penyelesaian secara internal juga telah disampaikan pada kepolisian. Pertimbangannya kasus itu lebih kental pelanggaran tatib ketimbang unsur pelanggaran hukum lainnya.
“Kan ributnya dalam kapasistas sesama anggota dewan terkait masalah kinerja keanggotaan, bukan atas nama pribadi atau menyangkut interes pribadi,” tukasnya,
Pasca insiden, lanjut Politisi Partai Golkar itu, internal dewan langsung sepakat di atas kertas dibubuhi tanda tangan agar kasus diajukan ke BK.
“Kalau tanggal surat kesepakatannya saya sudah lupa. Tetapi ada itu surat. Kami teken ndak lama setelah kejadian. Malah dua unsur pimpinan juga teken surat itu,” akunya.
Mengingat ini tahun politik, dia berharap agar masalah tersebut tidak terlalu dibesar-besarkan lagi. Berikan kewenangan BK untuk segera menuntaskan kasus karena memang masuk rana tupoksinya. (ode)