panjikendari.com, Muna – Pembongkaran pagar SDN 13 Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna atas kesepakatan Kepala Sekolah (Kasek), La Day, bersama Kepala Desa (Kades) Laiba, La Tia membuat geram kalangan dewan dan pihak Dinas Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Muna.
Pasalnya, pembongkaran pagar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dilakukan sepihak tanpa persetujuan Dikbud.
Anggota DPRD Muna, La Irwan, menyayangkan pembongkaran itu. Menurutnya, pembongkaran itu merupakan tindakan pengrusakan aset daerah. Karena itu, Dikbud harus melakukan langkah-langkah. “Harus ada kejelasan dari Dikbud, jangan biarkan pagar itu rusak,” kata La Irwan.
Dari informasi yang didapat masyarakat, pagar itu sengaja dibongkar untuk dijadikan jalan keluar masuknya kendaraan yang mengangkut tanah di kawasan sekolah. “Pertanyaanya, tanah itu untuk apa. Kalau dijual, uangnya dikemanakan. Itu tanah negara,” tohok La Irwan.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Dikbud Muna, Ashar Dulu mengaku sudah turun ke lokasi melihat pagar yang rusak itu. Dari keterangan yang didapat dari kasek, pagar itu akan dibangun ulang oleh kades.
“Sekarang kami juga menuntut kades itu. Untuk perkembanganya, kami akan turun ke sekolah itu,” ujarnya.
Ia menerangkan, pihak sekolah dan kades sengaja meratakan tanah di sekitar Ruang Kelas Belajar (RKB) untuk dijadikan taman dan tempat parkir. Kaitannya dengan pengrusakan pagar dikarenakan untuk tempat dilewatinya kendaraan pengangkut tanah.
“Kita akan desak terus agar segera memperbaiki pagarnya. Kita tidak mau tahu anggaranya diambil dari mana. Intinya pagar harus kembali berdiri,” tukasnya.
Penulis: Kinong
Editor : Jumaddin Arif