Panjipapua.com – Aktivis Kemanusian sekaligus Srikandi Papua Selatan, Fransiska Gondro Mahuse, angkat bicara menanggapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh salah seorang warga asli Papua. Yang bersangkutan di-PHK dari tempat kerjanya di UPBU Bandara Mopah Merauke.
Fransiska menuturkan, salah seorang anak Marind asli Papua terkena PHK saat yang bersangkutan menjalani perawatan Covid-19. Pada beberapa waktu, kata dia, korban PHK tersebut sempat positif Covid-19, tetapi yang bersangkutan telah dinyatakan negatif atau telah dirawat dan dinyatakan sembuh oleh pihak RSUD Merauke.
Kesimpulannya, menurut Fransiska, yang bersangkutan berhak untuk kembali melakukan aktivitas semula seperti biasa dengan protap penanganan Covid-19. “Tetapi hal yang terjadi tidak demikian. Kepala UPBU Bandara Mopah Merauke secara sepihak telah melakukan pemutusan kontrak atau hubungan kerja kepada yang bersangkutan yang dinilai itu telah melanggar hak azasi manusia,” kata Fransiska melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Fransiska menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Perhubungan RI, berkaitan dengan persoalan tersebut dengan harapan agar Presiden mengetahui hal itu.
Menurutnya, pemutusan kontrak atau hubungan kerja terhadap salah satu anak asli Papua dari Merauke mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak-haknya untuk dapat menghidupi keluarganya. Apalagi yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.
“Saya mohon kepada Presiden Joko Widodo dan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, mohon dengarkan suara anak kampung dari tanah Papua Selatan, saya sangat mengecam dengan keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala SPBU Bandara Merauke,” kata Fransiska seraya mengatakan, kebijakan PHK tersebut sudah melanggar UU HAM.
“Dan kami juga memohon kepada seluruh stakecholder dan pihak terkait untuk memberikan support kepada saudara kita yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau pemutusan hubungan kontrak kerja yang dilakukan oleh Kepala UPBU Bandara Mopah Merauke,” sambungnya.
Sebagai anak Marind, Fransiska memberikan dukungan moril dan support kepada saudara yang bermarga Mahuse yang mengalami pemutusan hubungan kontrak kerja di Bandara Mopah Merauke yang dilakukan oleh Kepala UPBU Mopah Merauke.
“Saya minta sekali lagi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan kepada bapak Menteri Perhubungan RI untuk segera memproses hukum kepala UPBU Mopah Merauke karena telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap salah satu anak negeri asli Suku Marind pemilik tanah datar Bumi Animha Kabupaten Merauke, yang mana yang bersangkutan sebagai anak suku Malin yang bekerja sebagai karyawan kontrak atau pegawai kontrak di UPBU Mopah Merauke,” paparnya.
Fransiska mengatakan, seharusnya Kepala UPBU Mopah Merauke tidak melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja kepada yang bersangkutan. “Maka saya minta segera kepala UPBU Mopah Merauke diproses secara hukum dan Kepala UPBU Mopah Merauke wajib menarik kembali surat pemutusan hubungan kontrka kerja kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Video tersebut sempat diunggah melalui akun Facebook Srikandi PAPUA Selatan, dan mendapat tanggapan sejumlah netizen. Bahkan video berdurasi 7.26 menit itu sudah 70 kali dibagikan. (roy)