Karantina Sultra Gagalkan Masuknya 600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) melakukan tindakan penahanan dan penolakan terhadap 600 Kg daging ayam tanpa dokumen karantina yang akan masuk wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Daging ayam ditemukan petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari saat melakukan pengawasan di area pembongkaran pelabuhan. Modus yang digunakan dengan memuat daging di mobil Pick Up dan dikemas dalam Styrofoam pada Minggu, (19/1).

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujar Nichlah Rifqiyah Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra

Selanjutnya Nichlah menjelaskan pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, namun hingga Rabu, (22/1) tidak dapat melengkapi sehingga kami melakukan tindakan penolakan dikembalikan ke daerah asal.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra A. Azhar menjelaskan daging ayam tersebut telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan. “Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1.

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa acaman pidana bagi pelaku tidak main-main, ”Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,”

Menurut Azhar, karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat. “Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra” tutur A. Azhar.

Baca Juga  Lomba Pidato dan Menulis Meriahkan Peringatan Hari Kartini PKK Kota Kendari

A. Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan. “Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, ujar Azhar yakni Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan, kita berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

Menurut Sahat M. Panggabean Terdapat empat fokus Barantin dalam penguatan sumber daya hayati untuk mendukung program prioritas nasional, yaitu pertama biosekuriti, keamanan hayati (biosafety), dan pertahanan hayati (biodefense); kedua keanekaragaman hayati ( biodiversity ); ketiga deteksi pencegahan dan respon penyakit asal hewan, produk rekayasa genetik, penularan resistensi antimikroba dengan pendekatan One Health ; dan keempat ketertelusuran atau traceability yang berkelanjutan.

“Kegiatan Pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi ketat, inspeksi, dan sistem pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,”jelas Azhar

Menutup wawancara, Azhar menyampaikan bahwa Karantina Sultra telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun ini yakni penahanan Teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 kg, Penahanan Tanduk Rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs dan terakhir penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari. “Semoga kedepan kami tidak menemukan lagi produk hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina,” tutup Azhar. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru